Sulut, Suara Jurnalis — Respon cepat Polsek Tombulu terkait laporan masyarakat patut diacungi jempol, walaupun kekurangan Anggota namun Polsek ini mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan Respon cepat terkait laporan adanya pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan beberapa waktu yang lalu di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal 2.
Pelecehan dan penghinaan ini, dialami oleh Wartan Marflin Liungkasiang beberapa waktu yang lalu oleh warga yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Sabtu 14 Januari 2023
Merasa profesinya dilecehkan dan dihina Marflin pun melaporkan tetangganya itu ke Polsek Tombulu, menurut Marflin kalau profesinya sudah dilecehkan oleh tetangganya sendiri dengan mengata-ngatai bahwa wartawan hanya mencari-cari kesalahan oranf lain untuk mendapatkan uang, dan masih banyak lagi kata-kata kasar yang di lontarkan oleh tetangganya itu.
“Tetangga saya telah melecehkan dan menghina profesi saya, dia (Tetangga-Red) mengatakan kalau profesi wartawan hanya mencari-cari kesalahan orang untuk mendapatkan uang karena wartawan tidak memiliki gaji, dan masih banyak lagi kata-kata kasar yang dilontarkan tetangga saya itu”, ucap Marflin.
Ketua PWOIN Sulut Resa R Lumanu, SE. saat dimintai tanggapan mengatakan, kalau dia mengecam keras bagi pelaku pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan, menurut Resa profesi wartawan termasuk salah satu pilar Negara dan dalam menjalani profesinya sudah di atur oleh Undang-undang.
“Wartawan adalah salah satu pilar Negara yang di atur oleh Undang-undang, dan wartawan dalam menjalani profesinya itu sudah diatur dalam kode etik jurnalis, dan juga salah tugas wartawan adalah mencerdaskan masyarakat, jadi profesi wartawan patut dihargai dan di lindungi”, kata Resa.
Resa juga mengapresiasi respon dari Polsek Tombulu, dengan cepat menerima dan memproses laporan dari teman sejawatnya itu, dan dia juga meminta agar pihak Polsek dapat memproses kasus ini dengan sebaik mungkin agar tidak ada lagi prilaku yang menghina dan melecehkan profesi wartawan.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Polsek Tombulu dengan cepat merespon laporan dari masyarakat, dan dalam hal ini saya juga meminta kepada Polsek Tombulu agar dapat memproses kasus ini dengan sebaik mungkin agar tidak ada lagi yang menghina profesi kami sebagai kuli tinta”, tegas Resa.
(Fmpmr)