Lakukan Aksi, FPAK Sambangi Gedung Merah Putih KPK-RI, Minta Usut Tuntas Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus

SuaraJurnalis, Jakarta- Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) hari ini menyampaikan aspirasi untuk mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH) terkait dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas puluhan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dengan estimasi sementara potensi kerugian negara sebesar Rp. 7,7 Miliar pada tahun anggaran APBD 2021, Jumat (04/08/2023) di depan Gedung Merah Putih KPK RI.

Adapun jumlah Anggaran perjalanan Dinas yang di Selidiki oleh KEJATI Lampung yakni Rp.14,3 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp.12.9 miliar, Diduga ditemukan indikasi Mark-up anggaran dalam pembayaran biaya penginapan tersebut senilai Rp.7.7 miliar.

Bacaan Lainnya

Namun pada 27 Juli 2023 lalu ada beberapa orang dari DPRD TANGGAMUS dan sejumlah PAR-POL mengembalikan uang senilai Rp.3.043.725.000,

Dan tertanggal 1 Agustus 2023 global pengembalian kerugian negara atas dugaan Mark-up biaya hotel Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp.4.543.725.000, ujar Kasipenkum Kejati Lampung (Ricky Ramadhan).

Novan Haryadi selaku koordinator aksi menyampaikan, “Kami dari Forum Penggiat Anti Korupsi meminta KPK RI untuk mengusut tuntas permasalahan ini, karena diduga puluhan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus secara sengaja melakukan Mark-up anggaran perjalanan dinas”, ujar Novan.

Ada beberapa poin tuntutan yang kami sampaikan yaitu :

1. Panggil dan periksa ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dan 45 Anggota DPRD atas dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dari anggaran APBD tahun 2021.

2. Meminta KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas kerugian negara mencapai 7,7 Miliar, saat perjalanan dinas ke bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan sumatera selatan.

3. Panggil dan periksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang ikut serta dalam perjalanan Dinas tersebut.

4. Diduga terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan dalam SPJ dan nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.

 

Kami dari Forum Penggiat Anti Korupsi, Tambah Novan, “akan terus mendorong Aparat Penegakan Hukum untuk memanggil dan memeriksa unsur – unsur terkait dalam dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Tanggamus, Hal ini akan kami Sampaikan juga di Aksi kami selanjutnya Di KEJAKSAAN AGUNG-RI.

Agar Pihak Penegak Hukum yang ada di Lampung benar – benar tidak tebang pilih dalam pengusutan dugaan Mark-up anggaran perjalanan dinas yang ada di DPRD kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung tahun 2021,” Tutup Novan.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *