Kuasa Hukum Marthen Yewun Bantah Tuduhan Laporan Cacat Prosedur

Suara Jurnalis | Manokwari,  — Yan Christian Warinussy SH selaku Kuasa Hukum Marthen Luther Teudorus Yewun, SH (46), dengan tegas membantah pernyataan Advokat Yohanes Akwan selaku Kuasa Hukum 1002 Honorer Provinsi Papua Barat, yang menyebut laporan kliennya ke Polresta Manokwari sebagai “cacat prosedur.” Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan opini publik.

Menurut Kuasa Hukum Yewun, laporan yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari telah memenuhi syarat formil dan materil. “Fakta dan bukti telah kami miliki.

Bacaan Lainnya

Laporan dibuat secara resmi dengan Nomor: LP/B/471/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada 19 Mei 2025,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa laporan kliennya dilandasi dasar hukum yang kuat, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 Jo Pasal 7 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tidak ada cacat prosedur sebagaimana dituduhkan,” katanya. Minggu, (01/06/2025).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kapolresta Manokwari, Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya, memiliki kedudukan hukum yang sah dan kuat sebagai penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Secara yuridis, laporan klien kami layak diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Terkait substansi perkara, kuasa hukum menyatakan bahwa indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sudah cukup terpenuhi.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai ke tahap akhir,” katanya.

Ia juga menepis keras anggapan bahwa kliennya, Marthen Yewun, sedang melakukan pembangkangan terhadap atasan dalam struktur pemerintahan, khususnya Gubernur Papua Barat.

“Itu tidak benar. Klien kami hanya menggunakan jalur hukum sebagai warga negara,” jelasnya.

Sebagai warga negara, Marthen Yewun berhak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Langkah hukum yang ditempuhnya disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” imbuh kuasa hukum.

Ia mengingatkan bahwa hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, laporan polisi yang dibuat bukan bentuk perlawanan terhadap struktur birokrasi, melainkan upaya penegakan hak asasi.

“Negara wajib melindungi warganya dari tindakan yang melanggar hukum. Dan langkah hukum ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memperoleh keadilan,” pungkas kuasa hukum menutup pernyataannya. (Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *