Kuasa Hukum Lydia F. Mokoginta, SH: Minta Korban Kooperatif, Jangan Ulur Waktu – Agar Kebenaran Terungkap Terang Benderang

Bolaang Mongondow, 24 Juni 2025 – Sidang kasus penembakan Bripda Dafa yang terjadi pada 31 Februari 2025 dalam laga tarkam antara Desa Modomang dan Dumoga kembali mengalami penundaan. Sidang kelima yang seharusnya digelar hari ini, terpaksa ditunda lantaran korban kembali tidak hadir. Hal ini memicu reaksi dari tim kuasa hukum terdakwa, Lydia F. Mokoginta, SH., yang meminta pihak korban bersikap kooperatif dan tidak terus-menerus mengulur waktu.

“Kami minta proses ini dijalankan secara jujur, terbuka, dan kooperatif. Jangan lagi mengulur-ulur waktu, karena publik dan kami sebagai kuasa hukum punya hak untuk mengetahui kebenaran yang sebenar-benarnya,” tegas Lydia di depan awak media usai sidang.

Bacaan Lainnya

Lydia menyampaikan bahwa ketidakhadiran korban dalam beberapa kali sidang sebelumnya bukan hanya memperlambat proses hukum, tapi juga memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Kronologi singkat lima sidang sebelumnya:
1. Sidang Pertama: Pembacaan dakwaan terhadap Riko dan Tito.

2. Sidang Kedua: Pelapor dan saksi korban tidak hadir.

3. Sidang Ketiga: Korban Bripda Dafa hadir, namun jawabannya berubah-ubah. Awalnya menyebut peluru yang mengenainya kaliber 8mm, lalu berubah menjadi 4,5mm saat ditanya ulang oleh pengacara.

4. Sidang Keempat: Dihadirkan saksi dari tahanan kasus lain (penganiayaan anak di Bulagon), namun tidak memberikan bukti kuat.

5. Sidang Kelima (Hari Ini): Sidang kembali ditunda karena ketidakhadiran saksi korban.

Menurut Lydia, ketidak konsistenan keterangan korban dan minimnya bukti otentik yang diajukan, seperti hanya potongan screenshot dari media sosial, bukan video utuh, tidak bisa dijadikan dasar tuduhan kuat dalam perkara serius seperti ini.

“Kita bicara tentang proses hukum, nasib orang. Kalau benar, mari buktikan secara terang benderang di ruang sidang, bukan dengan asumsi atau potongan bukti yang tidak lengkap,” ujar Lydia.

Majelis hakim juga telah memperingatkan bahwa apabila saksi korban masih tidak hadir pada sidang berikutnya, maka pemanggilan paksa akan diberlakukan.

Kini masyarakat dan keluarga terdakwa berharap proses hukum bisa berjalan objektif, adil, dan transparan, demi tegaknya kebenaran tanpa rekayasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *