Kuasa Hukum Bongkar Keterangan Janggal, Hakim Tunda Sidang Korupsi Jalan Mogoy-Merdey

Suara Jurnalis | Manokwari – Persidangan lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Rabu, 24 Juni 2025.

Sidang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.

Bacaan Lainnya

Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Yulius Simuna, Kasman Refideso, Andi Sumarlin, dan seorang saksi bernama Rismon. Keempatnya diminta memberikan kesaksian terkait peran masing-masing terdakwa dalam proyek jalan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal oleh Majelis Hakim, keempat saksi menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengenal dua terdakwa perempuan dalam perkara ini, yakni Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo, yang keduanya merupakan perempuan asli Papua dari Suku Biak.

Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar dalam persidangan, sebab keterangan para saksi di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga tidak menyebut adanya keterlibatan langsung kedua terdakwa dalam proses pelaksanaan proyek jalan yang menjadi pokok perkara.

Ketika dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum Beatrick dan Naomi, Advokat Yan Christian Warinussy, para saksi secara tegas mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengenal, bertemu, atau berinteraksi dengan kedua perempuan tersebut sebelum sidang ini.

“Saya minta para saksi menoleh ke belakang, perhatikan wajah kedua klien saya. Apakah saudara pernah mengenal atau melihat mereka sebelumnya?” tanya Yan Christian dalam ruang sidang. Tiga saksi serempak menjawab, “Tidak pernah.”

Selain Beatrick dan Naomi, persidangan juga menghadirkan terdakwa lainnya, seperti Akalius Yanus Misiro (AYM) yang didampingi oleh Penasihat Hukum Daniel Balubun, SH. Turut hadir pula Najamuddin Bennu bersama tim hukumnya, Piter Welikin, SH dan Renol Renyaan, SH.

Terdakwa lain, yakni Daud dan Adi Kalalembang, juga hadir dengan Penasihat Hukumnya, Advokat Patrix Barumbun, SH. Kehadiran keenam terdakwa menunjukkan kompleksitas perkara yang menjerat sejumlah pihak dalam proyek strategis tersebut.

Namun, dinamika mencuat ketika saksi terakhir bernama Rismon tidak ditemukan dalam berkas perkara milik terdakwa Beatrick maupun Naomi. Hal ini membuat Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam konteks dua terdakwa perempuan.

Hakim Ketua Helmin Somalay lalu menutup lebih awal sesi persidangan terhadap Beatrick dan Naomi, seraya menyampaikan bahwa kelanjutan sidang akan kembali digelar pada Selasa, 2 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dari pihak JPU.

Jaksa Penuntut Umum, Agung Septian, SH dari Kejari Teluk Bintuni, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa dalam sidang mendatang.

Penasihat Hukum Yan Christian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus berdasarkan fakta persidangan dan bukti sah, bukan sekadar asumsi atau nama yang dicantumkan tanpa keterlibatan langsung.

“Kami berharap agar Hakim mempertimbangkan fakta bahwa tidak satu pun saksi sejauh ini menyatakan mengenal atau menyaksikan klien kami terlibat langsung dalam proyek jalan tersebut,” tegas Yan Christian kepada media usai sidang.

Perkara dugaan korupsi ini sendiri mencuat dari proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2022, yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Dengan bergulirnya proses persidangan dan munculnya fakta-fakta baru yang menguntungkan beberapa terdakwa, publik kini menanti apakah dakwaan JPU akan mampu dibuktikan secara utuh atau justru mengarah pada pembebasan sebagian terdakwa, khususnya dua perempuan Papua ini.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *