Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi tegas terkait pelanggaran netralitas ASN oleh sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Boltim. Namun, hingga kini, tindakan konkret dari Bupati Sam Sachrul Mamonto untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut belum terlihat, meskipun tenggat waktu telah lama berlalu.
Dalam surat rekomendasi nomor R-847/NK.01.00/03/2024 yang diterbitkan pada 4 Maret 2024, KASN mengungkapkan bahwa Abdal Mamonto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, terbukti melanggar prinsip netralitas ASN. Ia terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan menggunakan kaos bergambar wajah Seska Ervina Budiman, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai NasDem, dalam acara “Boltim Runner Fun Run” pada 28 Januari 2024.
Tak hanya Abdal, dua pejabat lainnya—Haris Pratama Sumanta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan Hendra Tangel, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat—juga mendapat hukuman disiplin berat atas pelanggaran serupa.
KASN meminta Bupati Sam Sachrul Mamonto menindaklanjuti rekomendasi ini dalam waktu 14 hari kalender sejak surat diterima. Namun, hingga saat ini, tidak ada kabar pasti mengenai langkah yang diambil bupati dalam menjalankan rekomendasi tersebut.
Penundaan ini mengundang kritik keras dari berbagai kalangan. Bupati dinilai lamban dalam bertindak, meskipun konsekuensi atas kelambatan ini cukup serius. Jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat memblokir data kepegawaian ketiga ASN tersebut, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, data kepegawaian mereka akan diblokir oleh BKN, sesuai dengan SKB lima kementerian lembaga,” tegas Farhan Abdi Utama, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Netralitas ASN KASN.
Namun, alih-alih bertindak tegas, Pemkab Boltim tampaknya belum mengambil langkah yang jelas. Ketidakpastian ini memperparah kondisi di lapangan, di mana semakin banyak ASN yang secara terang-terangan terlibat dalam politik praktis tanpa ada sanksi atau peringatan. Ketidakdisiplinan dan pelanggaran kode etik ASN yang tak ditangani dengan tegas dapat merusak integritas birokrasi di Boltim.
Ironisnya, ketika wartawan berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, Sonny Warokka, ia tidak berada di tempat karena sedang bertugas di luar daerah. Situasi ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN, sebuah prinsip fundamental yang seharusnya dijaga ketat, terutama menjelang Pemilu 2024.
Ketidakjelasan tindakan dari Bupati Sam Sachrul Mamonto ini harus segera diakhiri. Masyarakat berharap pemerintah daerah menunjukkan sikap yang lebih tegas dan profesional dalam menegakkan aturan dan menjaga netralitas ASN, agar demokrasi dan birokrasi yang bersih tetap terjaga.
Hingga berita ini di publikasikan, wartawan media ini belum mendapatkan informasi maupun konfirmasi tindak lanjut bupati boltim terkait rekomendasi KASN tersebut.
(Redaksi)