KPU Kabupaten Bangka Tetapkan Perpanjangan Masa Pendaftaran Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati

Suara Jurnalis Online

Sungailiat – Rapat sosialisasi PKPU No.10 tahun 2024 (tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) dan Putusan KPU No.1229 tahun 2024 (tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) di hotel Manunggal Sungailiat Bangka.Jumat,(20/8/2024)

Bacaan Lainnya

Rapat Sosialisasi yang membahas amanah PKPU No.10 tahun 2024 dan Putusan KPU No.1229 tahun 2024 tetntang perpajangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, yang di selenggarakan oleh kabupaten Bangka yang di hadiri ketua KPU Bangka Sinarto, Dinas Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Polres Bangka, kejaksaan dan 18 Parpol di bangka.

Saat di konfirmasi di Kantor KPU Bangka, Ketua KPU Bangka Sinarto menjelaskan,”Semalam Pukul 23.09 kamis,(29/8/2024) masa pendaftaran telah di tutup dan kami langsung mengadakan rapat pleno karna pasangannya masih tunggal, hasil Pleno memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran 3 (tiga) hari kedepan mulai tanggal 30-31/8 sampai tanggal 1/8 /2024,” jelas Sinarto.

“terkait hal itu, dengan waktu yang beriringan di waktu tanggal pengumuman kita juga harus melakukan sosialisasi kepada pada partai politik dan stikholder tentang PKPU No.10 tahun 2024 dan Putusan KPU No.1229 tahun 2024 yang di lakukan di hotel Manunggal,” kata Sinarto

“intinya waktu pendaftaran di perpanjang 3 hari kedepan, di mulai
pendaftaran
Ditanggal 30/8 di buka Jam (08.00 wib – 16.00 wib).
Di tanggal 31/8 dibuka di Jam (08.00 wib – 16.00 wib).
Di tanggal 1/9 dibuka di jam (08.00 wib – 23.59 wib)
setelah proses itu sudah kita lalui di tanggal 1/9 di atas jam 23.59 wib kita akan memplenokan, bila tidak ada lagi yang mendaftar kita akan menetapkan pasangannya calon tunggal, dan pasangan calon akan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di RSPAD ditanggal 3/9/2024 – 4/9/2024, tutup Sinarto.

Anas

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *