KPK TIPIKOR Minut Tinjau 2 Proyek Dugaan Mangkrak di Waleo

 

Minahasa Utara, Suara Jurnalis — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK TIPIKOR Minahasa Utara tinjau dua proyek dugaan mangkrak Proyek yang memakai teknologi Geo listrik nampak bangunan bak dan kamar mesin. Proyek mangkrak yang kedua salah satu Ipal pengolahan limbah dapur, yang mana proyek tersebut tidak dinikmati masyarakat desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (11/11/2022).

Bacaan Lainnya

Terpantau oleh beberapa awak media ke dua proyek tersebut sama sekali terbengkalai, belum selesai, menurut informasi warga mengatakan bahwa proyek tersebut tidak dinikmati masyarakat desa Waleo, bangunan dan sumur bor berbeda lokasi.

Ironisnya, proyek dengan anggaran sekira 300 jt sampai sekarang belum dinikmati masyarakat desa Waleo, jadi jelas saja ini dampaknya ke masayarakat. Apalagi tidak jalan, tidak bisa digunakan ini merugikan petani-petani Waleo,” Terang warga Karel Rumambi.

Tambahnya, waktu proyek tersebut dibuat kumtua Joulitje kades Waleo ini jelas merugikan pemerintah. Karena itu adalah uang negara dan harus digunakan kesejahteraan masyarakat petani ternyata tidak,” Singkat Rumambi.

Salah satu warga katakan ke awak media, terkait proyek Ipal tersebut di tahun 2020 dan pelaksanaan 2021, berada di lima titik di desa Waleo dengan anggaran kurang lebih 500 jt, salah satu tanah yang dibangun bak ipal ini adalah milik saya hanya dihibahkan bukan dibeli oleh Pemdes tambah lagi dibangun dibelakang rumah saya ini merugikan kami sampai mau bangun toilet saja susa entah mau bangun sebelah mana. Instalasi dari rumah warga ke bak ipal tidak pernah ada pelaksanaan sampai sekarang,” Tutur beberapa warga dan ibu RiimR.

Sementara itu, Kapala Divisi Investigasi KPK TIPIKOR Minahasa Utara Marthen Pinontoan menyebutkan, “Untuk proyek mangkrak ini ada dua opjek satu ipal, proyek dari PUPR Minahasa Utara sedangkan yang satu air bor atau (sumur bor) serta bangunannya. Setelah kami KPK TIPIKOR Minahasa Utara melakukan investigasi kami akan mengkaji semua yang kami tinjau kedua proyek tersebut karena hasil investigasi proyek ini adalah mangkrak,” Jelas Pinontoan.

Katanya lagi, Untuk menindak lanjuti kami akan ke dinas yang terkait dengan kedua proyek yang mangkrak. Tujuan kami akan menyampaikan hasil temuan dan apa tanggapan mereka tentang proyek tersebut,”

Hal kedua proyek ini, begitu kami melakukan peninjauan benar-benar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Sayang sekali anggaran negara hanyalah di biarkan begitu tidak dimanfaatkan, apalagi proyek belum selesai dan tidak digunakan maka bangunan tersebut akan rusak contoh, mesin untuk digunakan di pertanian sudah tidak ada, juga ipal bagian dalamnya barang-barangnya sudah rusak kenapa, oleh karena tidak digunakan mangkrak dugaan keuangan ke dua proyek tersebut dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab miris,” Ungkap Pinontoan.

Begitupun yang dikatakan oleh Sekretaris KPK TIPIKOR MINUT Drs. J. B. Andaria.M.Si. katanya, pertama proyek yang pernah kami tangani di desa Waleo tersebut sudah Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sekarang ada dua proyek mangkrak lagi, kali ini kami mendapat informasi dari warga sendiri namun kami tetap akan kaji dulu untuk mengumpul data-data dan info yang akurat karena ini dari dandes dana APBD,” Ujar Sekretaris KPK TIPIKOR Minut.

Di tempat terpisah, setelah awak media konfirmasi ke Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat Daniel Komenaung, SE dirinya menanggapi terkait kedua proyek dugaan mangkrak, “Itukan dari Inspektorat yang melakukan pemeriksaan, Kami sesuai Kemendagri 73 2020 sebagai pembinaan dan pengawasan dana desa nantinya kalau ada temuan itu tugas dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum teman-teman turun kita sudah turun duluan,”Imbuhnya.

Lanjutnya, ada lagi tentang desa Digital ini sementara tapi yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adalah Inspektorat, APIP tidak bisa orang lain kalaupun ada orang yang melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat silahkan turun di cek dan kalau pun dia bermasalah hukum itu ke APH dan yang bertanggungjawab adalah yang melakukan pengerjaan proyek,”Tutup Camat Kema.

(FM,Tim&red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *