KPK dan Pemkab Indramayu Perkuat Pencegahan Korupsi, Transparansi Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa Jadi Perhatian Serius!

Indramayu, Suarajurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Indramayu memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan dengan mewajibkan transparansi anggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal tersebut terungkap ketika berlangsung Rapat Koordinasi KPK dan Pemkab Indramayu tentang Penguatan Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintaha bertempat di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, (16/9/2025).

Ketua Satgas Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan, berdasarkan evaluasi hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada tahun 2024 lalu di Kabupaten Indramayu harus terus dilakukan peningkatan tata kelola pemerintahan secara ekstra sebagai upaya pencegahan korupsi.

Salah satu yang harus dilakukan adalah aspek keterbukaan anggaran yang ada di SKPD dan juga Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“SKPD di Indramayu harus melakukan publikasi anggaran sebagai bentuk transparansi bagi publik. Ini harus dilakukan dengan adanya dashboard atau website yang terintegrasi,” kata Arif Nurcahyo.

Selain transparansi anggaran di SKPD dan juga PBJ, yang harus mendapatkan perhatian serius saat ini adalah perencanaan penyusunan anggaran, manajemen ASN, optimalisasi PAD, pengelolaan BMD, pengawasan APIP, dan pelayanan publik.

“Area tersebut harus terus ditingkatkan secara ekstra dan ini wajib menjadi komitmen semua pihak yang ada di lingkungan Pemkab Indramayu,” tegas Arif.

red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *