Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang seharusnya digelar pada Kamis (5/6/2025) terpaksa ditunda karena ketidakhadiran salah satu saksi kunci yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang tidak hadir adalah Telly Librian Karubaba, karyawati dari Bank Papua, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang telah dipanggil secara patut oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Namun hingga waktu persidangan, ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, S.H., M.H. akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 18 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang belum sempat dihadirkan oleh pihak JPU.
Kuasa hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan bahwa penundaan ini kembali menghambat proses hukum terhadap dua kliennya, yakni Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo.
Warinussy juga menyebutkan bahwa masih terdapat sejumlah saksi penting lain yang sangat relevan dalam perkara ini, namun belum dihadirkan ke persidangan. Di antaranya saksi dari Bank Mandiri bernama Kantu Jimmy Stefano.
Selain itu, saksi-saksi lain yang perlu dihadirkan termasuk Yudas Tungga (Komanditer CV Gloria Bintang Timur), Kasman Refideso (Kuasa Direktur CV Gloria Bintang Timur), dan Yulius Simuna, yang meskipun status pekerjaannya tidak jelas, diduga kuat terlibat dalam proses pencairan dana proyek.
Dua pelaksana lapangan proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, yaitu Akalius Yanus Misiro dan Andi Sumarlin, juga disebut sebagai saksi penting yang perlu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Para saksi tersebut dinilai memiliki informasi kunci tentang bagaimana anggaran proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Papua Barat itu bisa dicairkan, serta ke mana saja dana tersebut mengalir.
Warinussy menegaskan pentingnya kehadiran para saksi untuk menjawab apakah dana proyek hanya berputar di antara para saksi dan terdakwa, atau ada pihak lain di luar itu yang turut menikmati aliran dana negara tersebut.
Sidang lanjutan pada 18 Juni mendatang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memberi kejelasan terhadap dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis yang menggunakan dana publik tersebut.
(Refly)