Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Koordinator Tim Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bernard.S.Bonefat-Eddy Waluyo (BERBUDI), kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari yang telah mengeluarkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor : 001/PS.REG/11.1101/IX/2024, tanggal 13 September 2024.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (13/04/2024).
Menurutnya, amar dari putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari tersebut ada 2 (dua), yaitu pertama, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Para pihak dimaksud adalah pihak Bapaslon Berbudi selaku Pemohon Sengketa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari selaku Termohon Sengketa,” katanya.
Kedua, Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Manokwari untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
“Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum BERBUDI, kami berpandangan bahwa hakekat demokrasi tengah berlangsung sejak musyawarah tertutup Kamis (12/9), dimana negara melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyikapi dinamika demokrasi di Nusantara dengan mengeluarkan Surat Nomor : 2038/PL.02.02-SD/06/2025, tanggal 11 September 2024, perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon ada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon. Surat tersebut bersifat penting, dimana berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, ” jelasnya.
Kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dalam wilayah kerjanya terdapat 1 (satu) pasangan calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.
“Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tersebut, KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Manokwari membuka kesempatan kepada klien kami sebagai Pemohon yang dalah Bapaslon untuk mendaftar kembali sesuai dengan Surat Edaran KPU RI tersebut serta KPU Kabupaten Manokwari dapat memberikan formulir model BA, ” sebutnya.
Tanda Terima KWK dan kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami selanjutnya akan mengkawal seluruh proses pendaftaran kembali tersebut bersama Bapaslon BERBUDI dan koalisi partai politik (parpol) pengusung di KPU Kabupaten Manokwari.
“Sebagai Tim Kuasa Hukum Bapaslon BERBUDI kami yakin bahwa cerminan demokrasi di Kabupaten Manokwari akan tercermin dari kehadiran klien kami sebagai salah satu peserta pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Mayoritas masyarakat di Kabupaten Manokwari sedang menantikan siapa calon pemimpin masa depan yang benar-benar mampu menjalankan roda pemerintahan secara bijak, toleran, tidak rasis, bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan tidak arogan serta mementingkan kelompok demi kemaslahatan rakyat di seluruh Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” pungkasnya.
(Refly).