Komitmen Pemberantasan Korupsi di Teluk Bintuni Diuji, Kejati Papua Barat Diminta Tegas

Suara Jurnalis | Manokwari – Komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dibawah Pimpinan Bupati Yohanes Manibuy dan Wakil Bupati, Joko Lingara untuk membiayai pembangunan Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Provinsi Papua Barat diharapkan tidak menjadi hambatan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, yang selama ini aktif mengawal kasus dugaan korupsi di Papua Barat, khususnya di Teluk Bintuni.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, beserta jajarannya tetap teguh dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana operasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Teluk Bintuni tahun yang sama,” ujar Warinussy, Senin , (24/02/2025).

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Kejari Teluk Bintuni sebelumnya telah memanggil seorang pejabat KPU berinisial GS untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan Pasal 112 KUHAP. Namun, hingga kini, yang bersangkutan belum tersentuh hukum, menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa.

“Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini. Kajari Teluk Bintuni dan Kajati Papua Barat harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Masyarakat Teluk Bintuni menantikan keadilan,” tegas Warinussy.

Ia juga mengingatkan agar pembangunan gedung di lingkungan Kejati Papua Barat tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tugas utama lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Membangun gedung boleh, tapi menegakkan hukum harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai ada kompromi yang melemahkan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Masyarakat Teluk Bintuni kini menunggu langkah tegas dari Kejati Papua Barat dan Kejari Teluk Bintuni dalam menuntaskan kasus ini.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *