Komisioner KPU Kota Jayapura Laporkan Sekretaris KPU ke Polda Papua atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Jayapura, suarajurnalis.online.com – Komisioner KPU Kota Jayapura, Ance Wally, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, resmi melaporkan Sekretaris KPU Kota Jayapura berinisial AM ke Polda Papua, Sabtu 18 Januari 2025 Laporan ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan administrasi.

“Tanpa izin saya, tanda tangan saya discan dan digunakan dalam dokumen pengadaan barang dan jasa, yang jelas berada di luar hasil pleno KPU,” ujar Ance Wally saat ditemui usai melapor.

Bacaan Lainnya
Komisioner KPU KotaJayapura Devisi Hukum dan pengawasan Ance Wally/ Echon. Dok.suarajurnalis.online.com

Ance menjelaskan bahwa laporan yang dibuatnya masih dalam tahap awal. “Ini baru pelaporan awal yang saya lakukan. Pihak kepolisian mengarahkan saya untuk kembali pada hari Senin dengan membawa bukti-bukti terkait,” jelasnya.

Langkah ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari AM maupun tim pengadaan barang dan jasa untuk menyelesaikan persoalan secara internal. “Dugaan ini melibatkan dana hibah sebesar Rp.65 miliar dari Pemda Kota Jayapura yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tambahnya.

Menurut Ance, permasalahan administrasi ini telah berlangsung sejak ia menjabat pada Maret 2024, di mana sering ditemukan berita acara pleno yang tidak pernah dibahas, tetapi ditandatangani untuk kepentingan tertentu.

“Saya yakin ini merupakan bentuk penyelewengan administrasi yang berdampak pada potensi penyelewengan dana. Sebagai komisioner, saya tidak ingin ikut terlibat dalam penyimpangan ini,” tegasnya.

Ance berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di KPU Kota Jayapura. Selain itu, ia mendesak agar Sekretaris KPU segera diganti untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.

Laporan ini akan terus diproses oleh Polda Papua, dan Ance berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pengawalan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *