Jayapura – Suarajurnalis.online.com – Komisioner KPU Kota Jayapura, Ance Wally, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, menegaskan komitmennya untuk membawa kasus pemalsuan berita acara pleno oleh sekretaris KPU Kota Jayapura ke ranah hukum. Saat ditemui di salah satu ruangan di RS Dian Harapan pada Selasa, 14 Januari 2025, meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, Ance langsung menyampaikan tekadnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Berita acara pleno adalah dasar yang sah untuk pengeluaran dana hibah yang besar, seperti dana senilai Rp65 miliar di KPU Kota Jayapura. Jika berita acara pleno dipalsukan, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga potensi penyalahgunaan dana besar-besaran,” ujar Ance dengan tegas.
Menurutnya, tindakan pemalsuan ini melibatkan perubahan berita acara pleno tanpa persetujuan resmi dari para komisioner. “Kami sudah menetapkan dan memplenokan firma hukum sejak Agustus, dan pleno hanya dilakukan untuk merubah tanggal atau menyempurnakan data. Tetapi jika tiba-tiba berita acara dirubah tanpa sepengetahuan kami, ini jelas pemalsuan,” tambahnya.
Ance juga menyoroti kurangnya respons signifikan dari pihak sekretariat KPU Kota Jayapura meski berbagai upaya kekeluargaan telah dilakukan. Ia menyatakan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan setelah berbagai peringatan lisan tidak diindahkan.
“Kami sudah sering menyampaikan permasalahan ini, baik secara lisan maupun informal ke KPU Provinsi Papua, namun tidak ada perubahan berarti. Kami kini harus melangkah ke ranah hukum agar tidak ada lagi kasus serupa,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Pokja pengadaan barang dan jasa, yang berperan dalam proses pemalsuan ini. Bahkan, indikasi keterlibatan pihak KPU Provinsi juga mencuat berdasarkan bukti-bukti seperti percakapan tertulis.
“Masalah ini tidak hanya mencoreng kredibilitas KPU Kota Jayapura, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga kami. Oleh karena itu, kami berharap pihak kejaksaan, BPK, hingga KPK turun tangan untuk mengusut tuntas penyalahgunaan dana hibah ini,” pungkas Ance.
Saat ini, KPU Kota Jayapura tengah mempersiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Polda Papua, dengan tembusan kepada KPU RI dan KPU Provinsi. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan praktik-praktik melanggar hukum dan memperbaiki tata kelola di lingkungan KPU Kota Jayapura.