SUNGAI BAHAR, JAMBI – suarajurnalis.online Kepala Desa Bakti Mulya, Unit 5, Kecamatan Sungai Bahar, Mahmukromi, SH, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) melalui portal dan insinuasi keterlibatan dirinya dalam aktivitas minyak ilegal dari kawasan 51. Informasi yang beredar tersebut dinilai tidak benar, tidak berimbang, dan berpotensi mencemarkan nama baik Kepala Desa maupun Pemerintahan Desa Bakti Mulya. 25/11/2025
Klarifikasi Kades: “Pemberitaan Itu Tidak Benar dan Menyesatkan”
Dalam pernyataannya, Kades Mahmukromi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengelola, memerintahkan, maupun menyetujui aktivitas pungli maupun portal ilegal apa pun di wilayah Desa Bakti Mulya. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan kesimpulan sepihak tanpa bukti, yang berdampak langsung pada citra desa dan dirinya sebagai pejabat publik.
“Pemberitaan yang beredar itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah terlibat, memerintahkan, atau mengetahui adanya aktivitas pungli seperti yang dituduhkan. Berita tersebut menyudutkan dan jelas merusak nama baik saya dan pemerintahan desa,” tegas Mahmukromi.
Soal Tuduhan Tidak Merespons Konfirmasi Media tipikornews.co.id
Terkait klaim bahwa dirinya enggan memberikan tanggapan atau bersikap tertutup saat dikonfirmasi, Mahmukromi menjelaskan bahwa tidak semua pesan dapat langsung direspons karena kesibukan pekerjaan, serta prosedur komunikasi resmi pemerintahan yang harus dipatuhi.
“Tidak benar saya sengaja diam. Pemerintahan desa punya mekanisme sendiri dalam memberikan keterangan resmi. Tidak semua pesan pribadi dapat dijadikan dasar untuk menuduh saya melanggar UU KIP,” ujarnya.
Pihak desa juga menegaskan bahwa KIP hanya mengatur kewajiban pemberian informasi melalui PPID, bukan melalui pesan pribadi atau komunikasi informal.
Desa: Tidak Ada Portal Resmi Maupun Praktik Pungli
Pemerintah Desa Bakti Mulya memastikan bahwa:
Tidak ada portal resmi yang dibuat atau disetujui desa untuk pelintasan minyak ilegal.
Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang diprakarsai aparatur desa.
Tidak ada keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan minyak ilegal ataupun pungutan liar sebagaimana diberitakan.
Pemerintah desa menilai bahwa pemberitaan sebelumnya tidak memuat data faktual, tidak didukung bukti lapangan, serta tidak melakukan verifikasi secara layak sebelum dipublikasikan.
Potensi Pencemaran Nama Baik dan Langkah Hukum
Kades Mahmukromi menyatakan bahwa pemberitaan bernada tuduhan tersebut telah merugikan nama baiknya dan memutarbalikkan fakta. Pemerintah Desa Bakti Mulya saat ini tengah mengumpulkan data dan bukti untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan tersebut.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi pemberitaan tanpa bukti yang menuduh seolah-olah saya terlibat dalam kegiatan ilegal adalah tindakan yang sangat merusak. Kami akan menempuh jalur hukum bila diperlukan,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah Desa: Transparan & Taat Aturan
Pemerintah Desa Bakti Mulya menegaskan komitmennya terhadap:
Transparansi publik
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Kerja sama dengan aparat penegak hukum
Kades Mahmukromi mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi sepihak, serta berharap media dapat memberikan pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan etika jurnalistik.





