Indramayu, Suarajurnalis – Proses pengadaan barang/jasa (Barjas) harus dilakukan secara prosedural, selain itu hindari pemberian dari pihak lain. Untuk itu, para pejabat pengadaan barang/jasa jangan merasa takut agar pembangunan terus berjalan.
Hal itu ditegaskan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi ketika membuka Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, (16/10/2023)
Hendrar mengatakan, prinsip utama yang harus dilaksanakan oleh pejabat pengadaan adalah melalukan semua tahapan dengan sesuai prosedur dan menghindari pemberian dari pihak lain.
“Jika itu sudah dilakukan dan merasa benar, maka jangan takut untuk melangkah. Kalau hanya kesalahan administratif maka bisa dibetulkan dan dimaafkan karena kita punya APIP yang ada di Inspektorat,” katanya.
Saat ini, lanjut Hendrar, sesuai arahan Presiden RI yang menjadi fokus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yakni meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), meningkatkan porsi usaha mikro kecil dan koperasi, memastikan transparansi pengadaan barang/jasa, mengupayakan efisensi belanja pemerintah, dan mempercepat penyerapan anggaran pemerintah.
red: Al Aris