Ketua DPRD Bangka Pimpin Rapat Paripurna Dalam Penyampaian Dua Raperda

SUARA JURNALIS Online

Suangailiat – Ketua DPRD Bangka Iskandar, S.I.P Pimpin Rapat Paripurna Dalam Materi penyampaian dua Raperda di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Sungailiat, Senin(6/3/2023) Pagi.

Bacaan Lainnya

Turut Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Ketua DPRD Bangka Iskandar S.I.P,  Rendra Basri, Wakil Ketua DPRD M.Taufik Koriyanto, S.H,M.H,  Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.I.P, M.Tr,I.P, Forkopimda Bangka, Para Camat, Para Lurah, Para Kabag dan Ibu PKK.

Dalam penyampaiannya dalam kata sambutannya Iskandar menyampaikan,” beberapa agenda yang terkait dua penyampaian dua Raperda, dalam penyampaian pertama tentang Rancangan Peraturan daerah terkait kerjasama daerah dan kedua tantang  perlindungan lahan pertanian pangan.” Ungkap Iskandar.

Dalam Rapat tersebut setiap Faksi memberikan Argumen dalam Pandangan, Pendapat Dan saran tentang dua perda tersebut, walau pada akhirnya semua fraksi menyetujui rancangan dua perda tersebut menjadi Perda Kab Bangka.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Bangka Syahbudin menjelaskan,”Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka disampaikan pada hari ini Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah. Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program terkait pembangunan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyelaraskan dalam pembangunan daerah, untuk dapat mensinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga, dan daerah.,” Jelas Syahbudin.

“dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah dan peraturan mendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain, sesama daerah dan pihak ketiga.pada tahun 2011 Pemkab Bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan Perda nomor 1 tahun 2011,”ungkapnya.

Anas

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *