Kesaksian dalam Sidang Korupsi Gedung Dinas Perumahan Papua Barat Dipertanyakan

Suara Jurnalis | Manokwari – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahun 2017 kembali digelar pada Jumat (14/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yan Christian Warinussy SH kepada media menyampaikan, sidang lanjutan ini menghadirkan tujuh saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara ini, terdakwa D.A. Winarta dan Bambang Pramujito diduga sebagai “pihak kedua” yang menggunakan perusahaan PT. Trimese Perkasa dan CV. Maskam Jaya (KSO) untuk mengerjakan proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.

Para saksi yang diperiksa dalam persidangan ini meliputi Saifullah, Juil, Yoel Bryan P.D. Salombe, Irnawati, Ardiyanto, dan Wahidah, SH. Sebagian besar saksi berasal dari perusahaan CV. Delta Dimensi Konsultan, yang bertugas sebagai konsultan pengawas proyek.

Ia menambahkan, saksi Saifullah mengaku tidak mengetahui secara keseluruhan proyek pembangunan gedung tersebut, meskipun namanya dicantumkan dalam struktur organisasi konsultan pengawasan. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat langsung di lapangan maupun mengenal kedua terdakwa.

“Sementara itu, kesaksian saksi Joil mengenai progres pekerjaan yang baru mencapai 82 persen pada akhir 2017 bertentangan dengan keterangan saksi Martha Heipon, yang sebelumnya menyatakan bahwa pengerjaan fisik sudah 100 persen selesai,” jelasnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Bambang Pramujito dan D.A. Winarta meragukan keterangan beberapa saksi, terutama Joil, Yoel Bryan P.D. Salombe, dan Ardiyanto, karena dinilai merugikan posisi hukum klien mereka.

“Mereka bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan sumpah palsu dalam waktu dekat,” tambahnya.

Saksi Wahidah, SH, yang merupakan istri sah terdakwa D.A. Winarta, memberikan keterangan terkait penandatanganan cek senilai Rp. 986.700.000 pada 8 Desember 2017 di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Bambang Pramujito.

“Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH ditunda hingga Jumat (21/3) dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang diajukan oleh JPU Mustar, SH, MH,” pungkasnya.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan, terutama terkait inkonsistensi keterangan saksi dalam persidangan. Apakah benar ada kesaksian palsu? Semua akan terungkap dalam sidang lanjutan pekan depan.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *