Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang lanjutan perkara pidana dengan Terdakwa Jhony Koromad kembali mengalami penundaan pada Rabu (28/5/2025) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Penundaan ini terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni belum dapat menghadirkan saksi.
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Helmin Somalay, SH, MH, menanyakan kehadiran saksi kepada pihak JPU. Jaksa mengaku bahwa para saksi telah dipanggil, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Ironisnya, jaksa juga tidak menunjukkan bukti pemanggilan saksi di hadapan majelis hakim.
Penasihat Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, menyayangkan sikap JPU yang tidak profesional dalam menangani perkara ini. “Sayang sekali, jaksa tidak menunjukkan bukti panggilan, dan majelis hakim pun tidak memintanya,” ujarnya usai sidang.
Penundaan tersebut sempat memicu ketegangan di ruang sidang. Keributan terjadi dari pihak keluarga terdakwa yang kecewa karena sidang tak kunjung berlanjut. Petugas pengadilan kemudian menenangkan situasi agar persidangan tetap kondusif.
Berdasarkan berkas perkara, terdapat sembilan orang saksi yang telah diajukan JPU. Dari sembilan nama tersebut, hanya dua saksi yang belum hadir, yakni Ir. Andarias Tomi Tulak dan Ira Selviana Biloro Werbette. Keduanya dianggap penting dalam pembuktian perkara yang menjerat Jhony Koromad.
Yan Warinussy juga menilai bahwa hingga kini, belum ada aspek pembuktian yang kuat dari JPU terkait tuduhan terhadap kliennya. Menurutnya, Jhony Koromad hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim akhirnya menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu, 28 Juni, dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang belum hadir. Kuasa hukum terdakwa berharap pada sidang selanjutnya, JPU dapat menghadirkan seluruh saksi guna mempercepat proses persidangan dan menjunjung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. (Ref)