Bitung, Suara Jurnalis — Kembang api, atau yang disebut bunga api menjadi incaran banyak orang apa lagi di pergantian tahun, selalu disambut meriah oleh masyarakat kota Bitung. Dan seluruh dunia, Minggu 31 Desember 2023.
Terkait bunga api, menjadi budaya di bulan Desember di setiap pergantian tahun tentang kembang api yang menjadi ciri khas di malam perpisahan memasuki tahun baru, pesta bunga api (Kembang api), membuat perayaan pisah sambut tahun baru di mulai jam 12 malam semakin semarak dengan berbagai variasi warna kembang api.
Sememtara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bitung, Iptu Gede Indra ketika dikonfirmasi menyampaikan ke awak media Suara Jurnalis mengenai kembang api di Girian Jaya dan tokoh Pusat Kembang Api yakni,
“Sudah di cek bersama intel dari polres, dan sudah mendapat ijin dari direktorat intel polda, untuk petasan yang di jual tidak lebih dari 2 inchi dan berat mesiu 20 gram,” Jelasnya melalui via watshapp.
Padahal kembang api diduga bahan peledak berbahaya contohnya pengguna Facebook memposting di group SULAWESI UTARA COM baru sekitar 2 jam lalu kembang api makan korban di Tondano tangan pengguna kembang api tersebut terluka dan langsung di bawa ke rumah sakit akibat kembang api, begitu juga beredar video korban kembang api di daerah makasar sampai hancur tangan pengguna kembang api. Hal ini menjadi contoh agar masyarakat berhati-hati petasan ini juga berbahaya bagi kesehatan orang dengan menghirup asap tersebut,” sebut warga bitung yang tak mau di publikasikan namanya.
Tentang kembang api diduga seperti bahan peledak sehingga, masyarakat diharapkan waspada terhadap penggunaan kembang api, karena bisa menimbulkan ledakan, disaat awak media memantau dan melihat langsung, serta melakukan konfirmasi ke pihak toko kembang api pemilik toko Girian Jaya menyebutkan kalau kembang api, disini 1,8 inci, “singkatnya.
Tambah pemilik toko girian jaya lagi kalau distributor atau pemilik nya adalah pegasus dari Manado dan dia cuma pakai tempat kita saja,” terang ibu Lisa. Sembari menuturkan kalau dia tidak tahu berapa mesiu gram, kembang api karena sudah banyak.
Hal serupa juga dikatakan toko Pusat Kembang Api di Girian mengatakan ke awak media Suara Jurnalis kalau petasan berisikan berapa mesiu atau berapa gram pihak 2 toko tidak memberikan jawaban kalau berapa gram berat kembang api tersebut,” sebut salah satu pekerja di toko Pusat Kembang Api yang berada di girian katanya lagi kalau bos lagi sibuk tidak bisa diganggu lagi melayani pembeli kembang api.
Pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait bahan peledak yang menjadi bahan dasar pembuatan kembang api.
Perkap No. 17 Tahun 2017
Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3 menyebut, bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inci. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.
UU Darurat Nomor 12 tahun 1951
Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.”
Pasal 187 KUHP
Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Demikian peraturan tentang bahan peledak di Indonesia.
(FM)