Minut Sulut — Keluarga Doodo atau yg lebih di kenal Bapak Herman Doodo Selaku Pemilik lahan di desa Laikit kecamatan dimembe telah menduduki dan membangun rumah di lahan seluas hampir satu hektar berdasarkan Bukti – bukti yang dimiliki keluarga tersebut.
Keluarga Doodo telah menempati tanah tersebut, melakukan aktivitas perkebunan dan membangun rumah permanen dijadikan tempat tinggal tanah tersebut sudah hampir belasan tahun, seperti di terangkan pak Herman Doodo kepada awak media, di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minahasa Utara, Selasa 25 Juli 2023.
Dirinya menyampaikan, “Ini tanah kita ada bili deng kita ada bangun ini rumah oma Adriana Wantania pemilik tanah pertama ada disini dia ada saksikan kita ada membangun rumah dan di saksikan perangkat desa yg lain waktu itu krna dorang tau ini tanah kita so bilih pa oma adriana,” Terang pak herman ke awak media dengan dialek manado.
Keluarga Doodo selaku pemilik lahan yang sah berdasarkan surat pembelian berupa bukti kuitansi dan surat ukur lainya serta bukti kepemilikan reghister yang diberikan serta bukti rekaman Oma adriana yan mengatakan tanah tersebut sudah di milik Herman Doodo.
Pada tahun seiring berjalan nya waktu, bapak Herman Doodo mendapat surat dari pengadilan Airmadidi dimana pak Herman Doodo di gugat oleh Anak dari Oma adriana yg berdalih selaku ahli waris., Sehingga tanah yang di beli pak Herman Doodo ber proses dalam perkara pengadilan sampai ke tingkat kasasi.
Katanya lagi, “Ini putusan yang di berlakukan oleh pengadilan kepada saya tidak adil, saya tau dibalik putusan pengadilan tersebut ada oknum oknum mantan kepala desa yang lama diduga turut bermain sehinga beberapa kali persidangan saya selalu kalah, padahal saya punya bukti bukti pembelian dan termasuk saksi saksi saya yaitu bapak kepala desa skarang yang menguatkan saya bahwa ini tanah saya punya, sementara mereka yang bersekongkol gugat sama saya tidak punya bukti,” Ujar pak Herman dengan nada kesal.
Bisa di duga Para mafia tanah menjadikan aktivitas ilegal di bidang pertanahan kian terstruktur dan masif. Bahkan, dalam beberapa kasus praktik persekongkolan itu turut melibatkan anggota keluarga.
Sangat di sayangkan keluarga Herman Doodoh di buat resah oleh pihak pengadilan kebupaten minut.
Entah apa yang terjadi di negri kita ini kebenaran di jadikan kesalahan dan kesalahan di jadikan kebenaran,” Ungkapnya.
Salah satu Anak dari Pak Herman Doodo, Abigail Dungus yg disapa Ibu Uto angkat bicara dirinya menerangkan yang mana tanah yang berlokasi di desa Laikit kecamatan dimembe tersebut telah di hibahkan kepadanya,” Sebut ibu Uto.
Tambahnya, “Kami sangat kaget dengan keputusan pengadilan yang telah memberikan surat eksekusi untuk lahan kami pada tanggal 26/07/2023 saya pun langsung menghubungi pengacara saya,dan pengacara saya pun heran dan mengatakan kenapa bisa begitu sedangkan gugatan nya ibu masih berjalan”.(ucap uto)
Ibu abigael yang biasa di sapa uto,juga menambakan hal tersebut..
“Pengacara saya pun memberikan petunjuk agar saya bisa mengambil surat penangguhan saya juga mengisi di dalam surat itu dengan berkas yang lain surat ukur lahan. untuk di masukan ke polres dan pengadilan,kebetulan hari itu bpk Kabag ops yang saya akan temui tidak ada maka saya menghubungi nya lewat ponsel.
Pak saya sudah mengantar surat itu ke kantor bpk,klw boleh saya mau ketemu dengan bpk sebentar saja.
Maka saya sampaikan pak ini kan belum ada keputusan sama sekali tapi kenapa sudah harus ada surat eksekusi lahan.??
Kira² seperti apa mekanisme nya pak..
Jawab kabag ops jadi bu harus seperti ini dan itu”.
Sambung
“Semua bukti pun yang di minta dari kami itu real lengkap sampai hukum tua kami pun menjadi saksi dan menyatakan benar,kalau pemilik lahan itu milik kami.(tutup uto)
Dalam hal ini, pembeli tersebut dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk merupakan jaringan dari mafia tanah. Sebab, dalam beberapa kasus, ditemukan pula pembeli beritikad buruk lantaran tergiur dengan harga tanah yang jauh lebih murah.
digugat oleh pihak kedua, dalam hal ini pihak yang sebetulnya memiliki aset terkait dan sah. Karenanya, dalam konteks ini diperlukan keterlibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, untuk mencari titik terangnya.
Si korban yang tanahnya hilang itu bisa melakukan gugatan apabila ditemui indikasi bahwa si pembeli itu punya itikad tidak baik, tahu bahwa tanah itu tidak sah, transaksi tetep dilakukan. Atau bisa digugat sebagai jaringan mafia tanah,” Tutupnya.
Sampai berita ini di publis belum dapat menghubungi pihak pengadilan
Bersambung,..
(Umang)