Suara Jurnalis, Sulut — Keluarga besar Hengkengbala menyurat secara terbuka ke Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolresta Manado, mempertanyakan tentang Penyidik bagian lantas terkait korban laka lantas mengakibatkan pengendara motor roda dua Steward Hengkengbala terseret dengan mobil CRV meninggal ditempat, Minggu 19 Mei 2024.
Menganggap kejadian ini merupakan cobaan dari Tuhan namun hal ini diduga terpantau ada unsur kesengajaan dari pelaku sopir yang membawa mobil CRV berdasarkan rekaman CCTV menyeret korban dengan mobil tersebut.
Julius Roly Hengkengaba alamat : Kelurahan Aertembaga Dua RT 012/RW 004 Kec.Aertembaga Kota Bitung Sulawesi Utara yang mewakili keluarga korban atas nama keluarga besar Hengkengbala menyampaikan ke wartawan Suara Jurnalis melaui realist dari surat terbuka ke bapak Kapolda Sulut dan Kapolresta Manado yakni, ”
Pada tggl 11 Mei Pukul 05.56 Wita, elah terjadi Kecelakaan Tabrakan secara brutal tepatnya di jalan Kairagi depan toko Bangunan Sinar Pagi oleh Mobil merek CRV DB 1258 Ke Kendaraan Roda dua motor merek honda bit DB 3760 Vc An.Steward Hengkengbala dan mengakibatkan Pengendara motor roda dua An.Steward Hengkengbala meninggal di tempat.
Kami selaku keluarga besar Hengkengbala menganggap kejadian ini merupakan cobaan dari TUHAN terhadap keluarga kami dan mempercayakan kepada pihak kepolisian menangani kasus kecelakaan ini untuk menjalankan tugas POLISI sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia karena sepemahaman kami masyarakat yang bodoh jika seseorang melakukan tindakan apapun secara sengaja dan menghilangkan nyawa seseorang pelakunya harus di tahan sebagai tindakan pengamanan tersangka sambil menunggu proses hukum yang berlaku, ”
Tapi sangat di sayangkan pada tanggal 17 mey 2024 saya coba kontek penyidik yang menangani kasus laka lantas yang terjadi tanggal 11 mey 2024 dan menanyakan sampai di mana kasus tersebut yang di tangani pihak Kepolisian Polresta Manado, ” ujarnya.
Membuat keluarga besar pun Hengkengbala bertanya – tanya apakah Pelaku (Sopir) Yang membawa mobil CRV sudah di tahan atau bagaimana,
Dan jawaban dari penyidik Bahwa kasusnya sudah naik tingkatanya dari lidik ke sidik..
Dan Pelaku utamanya belum di tahan karena belum di tetapkan Sebagai tersangka, ” jawab penyidik bagian lantas polresta manado, Mustafa.
Apa demikian Hukum di Indonesia bapak Kapolda Sulut dan Kapolresta Manado?
Apa pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang harus menunggu tahap penetapan tersangka setelah itu ditahan?
Bagaimana jika pelaku menghilang atau melarikan diri? apa pihak kepolisian bisa bertanggung jawab? Apa pihak polisi bisa mengganti nyawa keluarga kami yang hilang?, ”
Tolong kami keluarga besar Hengkengbala butuh penjelasan, ” tutupnya.
(Oktavianus Heri Hengkengbala)