Kejati Papua Barat Diminta Tetapkan Tersangka Kasus ATK Kota Sorong 2017

Suara Jurnalis | Manokwari,  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH memberikan respon positif atas langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong. Senin, (02/06/2025).

Dalam pernyataan kepada media, Senin (2/6), Warinussy mengapresiasi sikap tegas Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, yang menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Bacaan Lainnya

Kasus yang diduga terjadi pada tahun 2017 itu, menurut Warinussy, sangat penting untuk segera ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya, kerugian negara yang timbul dari pengadaan ATK dan barang cetakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

“LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses hukum ini dan mendorong agar Kejati Papua Barat segera menetapkan calon tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti,” ujar Warinussy.

Dugaan korupsi tersebut diyakini terjadi pada masa awal periode kedua kepemimpinan Wali Kota Sorong saat itu, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM, yang berpasangan dengan dr. Hj. Pahimah Iskandar. Hal ini menandakan bahwa dugaan praktik penyimpangan anggaran dilakukan sejak dini dalam periode tersebut.

Warinussy menilai penanganan serius kasus ini akan menjadi cerminan komitmen Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia pun menyerukan agar pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan atas pengadaan ATK dan cetakan di BPKAD Kota Sorong Tahun 2017 dapat dimintai keterangan dan diperiksa secara transparan.

“Jika terbukti, para pelaku harus segera dibawa ke muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tegas Warinussy.

(refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *