Kecamatan dan Kelurahan Harus Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik




Indramayu, Suarajurnalis – Pemkab Indramayu terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan partisipasi aktif stakeholder terkait dalam rangka mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu dengan menggelar kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh Sekretaris Kecamatan se-Kabupaten Indramayu dan Lurah se-Kecamatan Indramayu bertempat di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu, (13/12/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Diskominfo Indramayu, CH. Iin Indrayati yang diwakili Sekretaris Diskominfo Indramayu, A. Sudalim Gymnastiar.

Turut hadir Kepala Bidang IKP, Agus Muttaqien serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Reza Vahlefi yang juga bertindak sebagai narasumber.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sekretaris Diskominfo Indramayu, A. Sudalim Gymnastiar menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban sebagai pelaksana kebijakan publik dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan (good governance) sehingga proses birokrasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Guna terlaksananya hal tersebut, dikatakan Sudalim perlu beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah dari pusat hingga ke daerah salah satunya dengan melakukan pembenahan regulasi yang masih tumpang tindih.

“Kewajiban kita sebagai ASN salah satunya adalah melaksanakan kebijakan publik dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga birokrasi dapat berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.

Lanjut Sudalim, dewasa ini upaya menciptakan tata kelola yang baik dihadapkan dengan tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat masif. Menghadapi hal tersebut pemerintah pusat dalam hal ini urusan teknologi dan informatika, menghadirkan regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digunakan tidak hanya sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Melainkan pula regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak dasar publik dalam hal pemenuhan informasi yang dibutuhkan publik yang mana pemenuhan kebutuhan akan informasi sendiri menjadi suatu yang wajib dipenuhi oleh badan publik.

red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *