Kasus Wasior Masih Menggantung, LP3BH Dorong Langkah Hukum di Era Presiden Prabowo

Foto Dok : Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy SH

Suara Jurnalis | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan proses hukum kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang terjadi di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, pada Juni–Juli 2001.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyampaikan bahwa selama lebih dari 24 tahun terakhir, proses hukum Kasus Wasior berjalan tanpa kejelasan. Padahal, Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi telah memiliki instrumen hukum materil dan formil tentang hak asasi manusia, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Bacaan Lainnya

“Namun, hingga kini, sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk Kasus Wasior 2001, belum diselesaikan secara hukum,” ujar Warinussy. Sabtu, (26/04/2025).

Ia menambahkan, meskipun dalam tiga tahun terakhir Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo telah mengupayakan penyelesaian non-yudisial, LP3BH Manokwari menilai langkah tersebut belum memberikan jaminan sosial, keadilan, dan pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban Kasus Wasior 2001.

Atas dasar itu, LP3BH Manokwari, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang fokus pada penegakan hukum dan perlindungan HAM, dengan hormat mendesak Pemerintah Presiden Prabowo untuk mengambil langkah konkret. Mereka meminta agar penyelesaian Kasus Wasior dilakukan sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya, keberadaan Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua membuka ruang bagi langkah progresif dalam menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, termasuk Kasus Wasior,” tegas Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *