Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pengacara dan juga sebagai saksi korban peristiwa percobaan pembunuhan pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 lalu. Saya dengan ini memberi apresiasi tinggi terhadap Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP atas perhatian yang diberikan dalam upaya menangkap terduga pelaku di Kampung Demaisi, Kabupaten Pegunungan Arfak Minggu (22/12).
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Senin, (23/12/2024).
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya juga memberi apresiasi karena Kapolda Papua Barat dapat menyebutkan identitas terduga pelaku yang sudah berulangkali dipanggil sebagai saksi untuk menghadapi penyidik di Kantor Polresta Manokwari,” ujarnya.
Menurutnya, terduga Pelaku berinisial OU tersebut diduga sengaja bersembunyi dan tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum di daerah ini.
“Sebagai Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18/2003 Tentang Advokat. Sebagai sesama penegak hukum saya memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat yang telah “turut serta” terlibat dalam upaya perburuan terhadap si terduga pelaku OU tersebut,” kata Warinussy.
OU diduga ada di dalam mobil jenis Toyota Avanza model baru berwarna hitam metalik pada saat kejadian bersama sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) orang rekannya.
“Oleh sebab itu. Saya mendesak Kapolda Papua Barat dapat mempertebal personil anggota Brimob Polda Papua Barat untuk melakukan upaya paksa terhadap oknum OU tersebut.
Kami berharap status OU sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau DPS (Daftar Pencarian Saksi) mesti segera diungkap ke Publik oleh Polresta Manokwari demi menjawab kekuatiran publik bahwa kasus ini akan dipetieskan,” pungkasnya.
(Refly)