Kasus Percobaan Pembunuhan Mulai ada Titik Terang, Warinussy Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Manokwari

Suara Jurnalis | Manokwari -;Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan juga sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), saya memberi apresiasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Kasat Reskrim Polresta) Manokwari.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa, (24/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Saya sangat apresiasi kepada Kasat Reskrim Polresta Manokwari yang telah bekerja maksimal guna mengungkap bahkan berupaya menangkap pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri, berisinial OU.

Warinussy berujar, peristiwa yang sudah terjadi ada Rabu (17/7/2024) diduga dirancang oleh pihak lain yang sedang “terganggu” akibat kritikannya sebagai Pemerhati Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Manokwari terakhir ini.

“OU diduga berada dalam sebuah kendaraan mobil yang semua mengambil beberapa rekannya di seputaran depan Kompleks eks PT Coklat Ransiki (Cokran),” katanya.

Diduga pula mereka sudah melakukan pembagian tugas dan seorang sebagai “eksekutor” penembakan yang kemudian menjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagai diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya bangga dengan kerja keras saudara Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP D.Raja Napitupulu, SIK, MM dan jajaran yang telah melakukan langkah upaya paksa membawa saksi yang diduga sebagai terduga pelaku pada hari Minggu (22/12) sekitar pukul 04:00 wit,” jelasnya.

Kendatipun, kata Warinussy, upaya penyidik tersebut tidak berhasil mengamankan/membawa saksi yang adalah terduga pelaku, tetapi menurut pandangan hukum penyidik Polresta Manokwari sudah bisa menetapkan status saksi dan atau terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Hal ini sampaikan karena sesungguhnya penyidik Polresta Manokwari sudah memiliki lebih dari satu alat bukti berdasarkan amanat pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, langkah hukum penyidik dalam upaya mengamankan dan atau Membawa saksi yang diduga sebagai Terduga Pelaku telah disampaikan dalam Surat Nomor : B/189/XII/RES.1.7/2024/Reskrim, tanggal 23 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Saya sebagai saksi/korban perbuatan pidana percobaan pidana mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap oknum terduga pelaku berinisial OU. Penangkapan oknum berinisial OU penting dan mendesak demi mencegah terjadinya peristiwa yang sama. Serta sekaligus demi mengungkap segera siapa pelaku lain yang bersama OU melakukan perbuatan melawan hukumnya. Serta sekaligus untuk mengurai siapa otak perencana intelektual (dader) dari peristiwa tersebut,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *