Suara Jurnalis | Manokwari – Selaku Penasihat Hukum dari Saksi, Korban dan Pelapor atas nama Semuel Alfian Kandami, saya mempertanyakan kembali “nasib” perkara dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi terhadap kliennya yaitu Semuel Alfian Kandami (51) pada hari Kamis (07 November 2024) sekitar pukul 08:20 wit di area terminal bandara Rendani-Manokwari.
Hal tersebut dijelaskan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (16/01/2025).
“Klien saya sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 07/11/2024. Ketika itu sesuai Laporan Polisi tersebut disebutkan : “pelapor yang melihat terlapor turun dari taxi bandara dan menuju ke ruangan keberangkatan bandara, dan terlapor berdiri di depan X-ray.
Kemudian pelapor juga masuk ke dalam X-ray pertama untuk melaporkan tiket dan pelapor melihat terlapor langsung memukul pelapor/saksi/korban,” ujarnya.
Perbuatan tersebut jelas pelanggaran hukum dan tidak dapat dianggap dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara memberi uang semata.
“Klien saya Semuel Alfian Kandami, jelas sangat dirugikan akibat kinerja penyidik yang sangat lambat dan terkesan seperti disengaja untuk menghambat proses hukum,” pungkasnya.
(Refly)