Suara Jurnalis | Manokwari – Kasus penembakan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy yang belum ada titik terangnya menunjukkan perlunya upaya lebih intensif dalam investigasi.
Penting bagi pihak berwenang untuk mempercepat proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Transparansi dalam penyelidikan juga penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum. Dukungan masyarakat dan kerjasama dengan berbagai pihak bisa menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.
Kasus penembakan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua Yan Christian Warinussy belum ada titik terang untuk mengungkap pelaku serta motif percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api.
Percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh OTK terhadap Yan Christian Warinussy merupakan pelanggaran yang sangat berat
sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Manokwari untuk melakukan investigasi mendalam agar bisa menangkap pelaku yang kini belum terungkap.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, saya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Sumangunsong dan jajarannya untuk terus menegakkan hukum dalam konteks mengejar dan menyita serta menghukum setiap oknum-oknum warga masyarakat yang saat ini sedang menguasai senjata api, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan WhatsApp. Senin (22/07/2024).
Menurutnya, banyak masyarakat di kabupaten Manokwari yang memiliki senjata api yang bersifat ilegal
“Saya yakin bahwa kepemilikan senjata api yang saat ini berada di tengah-tengah masyarakat di kabupaten Manokwari adalah bersifat ilegal alias tidak berijin, ” ujarnya.
Ia juga mendesak agar Kapolresta Manokwari segera meninjau terkait ijin kepemilikan senjata api.
“Saya juga mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Simangunsong agar meninjau kembali setiap ijin kepemilikan senjata api di kalangan warga masyarakat, termasuk pejabat sipil di Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat, ” jelasnya.
Lanjutnya, Kapolresta Manokwari untuk segera melakukan peninjauan izin senjata api di wilayah hukumnya adalah tindakan yang tepat.
“Peninjauan ini dapat membantu memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan dan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas dan investigasi menyeluruh sangat penting untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penembakan ini, ” bebernya.
Ia menambahkan, mestinya ada audit kepemilikan senjata api, sehingga dikuatirkan dapat dengan mudah disalahgunakan sebagaimana yang dialaminya tentang dugaan pembunuhan berencana (vide Pasal 340 KUHAP Pidana) Rabu (17/7) di Sanggeng – Manokwari.
“Warga masyarakat yang memiliki senjata api mesti diminta menyerahkan senjata apinya kepada Kapolresta Manokwari dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya untuk kepentingan identifikasi. Apabila tidak diindahkan, maka tentu langkah hukum dapat dilakukan Kapolresta Manokwari, ” pungkasnya.
(Refly)