Suara Jurnalis | Makassar – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus pada Senin (30/9). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Tiga orang saksi dihadirkan, masing-masing Muhamad Husein Tuankotta, anggota Polri dari Polresta Sorong; Irma, anggota Polri dari Polda Papua Barat Daya; serta Diego Armando Lokollo, seorang tenaga honorer di Pemprov Papua Barat Daya kota Sorong. Ketiganya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.
Menurut laporan advokat Thresje Jullianty Gasperzs dari Makassar, ketiga saksi tersebut hanya mengaku mengenal dan pernah bertemu dengan terdakwa Abraham Goram Gaman. Sementara itu, mereka menegaskan sama sekali tidak mengenal tiga terdakwa lainnya, yakni Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa mereka hanya melihat Abraham Goram Gaman hadir di Kantor Polresta Sorong, Kantor Polda Papua Barat Daya, serta Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Kehadirannya disebut sebatas untuk mengantarkan sebuah surat, tanpa melakukan tindakan melawan hukum.
“Klien kami hanya datang mengantarkan surat, tidak melakukan perbuatan apapun yang bisa dianggap makar,” ujar Thresje mengutip keterangan para saksi. Penegasan ini sekaligus memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap ketiga terdakwa lainnya tidak diperkuat dengan kesaksian langsung.
Majelis hakim sempat mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ketiga saksi, khususnya terkait keterkaitan dengan Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. Namun, para saksi tetap pada keterangannya bahwa mereka tidak mengenal ketiga terdakwa tersebut.
“Kami hanya mengenal Terdakwa Abraham Goram Gaman yang hari itu datang mengantarkan surat bersama seorang ibu yang tidak kami ketahui namanya,” kata ketiga saksi secara serentak dalam persidangan yang berlangsung Senin siang.
Sidang berjalan dengan tertib, meskipun kuasa hukum terdakwa menilai keterangan saksi semakin menegaskan lemahnya pembuktian terhadap klien mereka. Menurut kuasa hukum, hal ini harus menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai bukti dan kesaksian secara objektif.
Persidangan perkara makar dengan empat terdakwa ini akan dilanjutkan pada Selasa (7/10) mendatang. Agenda sidang berikutnya masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang diajukan oleh JPU Kejari Sorong.
(Refly)