Suara Jurnalis |Manokwari — Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, secara resmi menyatakan telah menerima surat kuasa untuk mendampingi empat warga yang menjadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Makar di Polresta Sorong.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, melalui pesan tertulis kepada media pada Sabtu (3/5/2025).
Empat tersangka yang mengaku sebagai staf kepresidenan dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB), telah menandatangani surat kuasa kepada Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH, yang diserahkan dan disaksikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manokwari.
Para tersangka tersebut juga menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong, dengan didampingi Advokat Gasperzs. Pemeriksaan berlangsung secara maraton hingga menjelang tengah malam pada Jumat (2/5).
“Pendampingan hukum ini kami lakukan berdasarkan amanat Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP, yang menjamin hak setiap tersangka untuk didampingi penasehat hukum sejak proses penyidikan,” tegas Warinussy.
Ia menambahkan bahwa LP3BH akan terus memberikan bantuan hukum dalam kasus ini.
“Minggu depan kami berencana mengirim advokat tambahan dari Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua ke Sorong, demi menjamin perlindungan hukum bagi keempat klien kami,” tutup Warinussy.
(Refly)