Kasus Korupsi Tata Ruang Bintuni ‘Terkubur’ LP3BH Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kembali mengangkat persoalan mandeknya proses hukum atas dugaan korupsi proyek Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek tersebut berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021 di bawah Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda).

Menurut Warinussy, proyek-proyek yang meliputi Penyusunan Revisi RTRW, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Pendampingan Legalisasi RTRW diduga fiktif dan merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar. “Ironisnya, hingga kini tidak ada dokumen RTRW hasil revisi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Jumat , (11/07/2025).

Bacaan Lainnya

Penyelidikan kasus ini sempat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-305/R.2.13/Fd.1/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023. Namun setelah itu, menurut informasi yang dihimpun LP3BH, proses penyelidikan seperti berhenti total.

Beberapa pejabat terkait proyek telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, termasuk anggota Pokja Penyusunan RTRW Tahun 2020. Di antaranya adalah Stevy Stollane Ayorbaba, SH yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kejari Teluk Bintuni.

Warinussy mengungkapkan, setelah proses klarifikasi tersebut, Stevy justru dimutasi dari Kejari Teluk Bintuni. “Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah mutasi tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan?” tanya Warinussy.

Menurutnya, sejak mutasi tersebut, tidak terdengar lagi kelanjutan penyelidikan. Padahal, beberapa pejabat penting dari Pemda Bintuni sudah pernah dipanggil secara resmi oleh Kejari untuk dimintai klarifikasi dengan membawa dokumen.

“Bahkan surat panggilan itu ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Asisten Pengawasan,” ungkap Warinussy, menunjukkan keseriusan awal proses hukum kasus ini.

LP3BH Manokwari mendesak Kepala Kejari Teluk Bintuni yang baru, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH agar menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Warinussy menegaskan bahwa kasus ini sangat penting mengingat dokumen RTRW merupakan landasan utama dalam pembangunan daerah. Tanpa kejelasan dokumen tersebut, perencanaan tata ruang menjadi tidak sah dan berpotensi merugikan publik secara luas.

Ia pun meminta perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk melakukan supervisi terhadap Kejari Teluk Bintuni dan memastikan kasus ini tidak “dikubur” oleh kekuatan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi menyangkut kepentingan rakyat Teluk Bintuni secara menyeluruh dalam pembangunan berkelanjutan,” tegas Warinussy.

LP3BH akan terus mengawal dan mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus ini, serta mendorong pelibatan lembaga pengawas seperti BPK dan KPK jika diperlukan untuk mendalami potensi tindak pidana korupsi yang lebih luas.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *