Kasus Korupsi di Papua Barat: Dua Terdakwa Terima Putusan, Jaksa Pertimbangkan Banding

Suara Jurnalis | Manokwari, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, serta didampingi Hakim Anggota Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH, menjatuhkan putusan terhadap Frederik Dolfinus Julianus Saiduy dan Aldo Hurich Hendrik Nakoh dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.

“Dalam putusannya, Terdakwa Saiduy, yang merupakan mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, divonis 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Warinussy. Rabu, (26/02/2025).

Bacaan Lainnya

 

Ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp655 juta lebih dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dapat membayar, hartanya akan disita untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman 1 tahun penjara tambahan akan diberlakukan,” katanya.

Sementara itu, Terdakwa Aldo Nakoh, yang berperan sebagai Bendahara, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

“Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, yang mendakwa kedua terdakwa berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp994.255.674,” ungkapnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mencatat bahwa Rp138 juta lebih dari dana tersebut telah dibagikan kepada staf dan honorer dinas. Pengembalian dana oleh Terdakwa Saiduy juga diperhitungkan dalam putusan.

“Atas vonis ini, kedua terdakwa menerima putusan, sementara Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH menyatakan masih pikir-pikir saja selama 7 hari terhitung mulai besok  terkait langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *