Suara Jurnalis Online
Sungailiat – Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Rabu (3/10/2024).
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Dikesemptan lain Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., mengatakan di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.
” Sim merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.
Lebih lanjut Iptu Endi Putrawansah menjelaskan Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Bangka antara lain ;
Daftar jenis pelayanan di satpas polres bangka meliputi penerbitan Baru, perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan, pergantian rusak / hilang.
Adapun persyaratan mekanisme penerbitan Sim Baru dan peningkatan golongan :
1. Usia
* Sim A.C dan D usia minimal 17 tahun
* Sim B1 usia minimal 20 tahun
* Sim A umum usia minimal 20 tahun
* Sim B1 umum usia minimal 22 tahun
* Sim B2 umum usia minimal 23 tahun.
2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar
3. Surat keterangan sehat dari dokes polri
4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1,B1 umum, dan B2 umum
5. Surat Psikologi
6. Peserta Aktif JKN (BPJS)Untuk pesyaratan perpajangan Sim dan penurunan Golongan sim meliputi :
1. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP)
2. Sim Lama Asli dan Fotocopy 1 lembar
3. Surat keterangan sehat dari dokkes Polri
4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum ( bagi perpanjangan sim)
5. Surat psikologi
6. Peserta aktif JKN ( BPJS)Untuk persyaratan sim rusak/ hilang meliputi :
1. Surat laporan kehilangan barang dari polri
2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar. Apabila KTP elektrik (E-KTP) juga hilang silahkan urus terlebih dahulu penerbitan (E-KTP).
3. Surat keterangan sehat dari dokkes polri
4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, B2 umum
5. Surat psikologi
6. Peserta aktif JKN (BPJS)“kepada masyarakat yang hendak membuat Sim baik pembuatan baru atau perpanjang dan naik golongan diharapkan dapat datang langsung ke Satpas Polres Bangka”, jelas Iptu Endi Putrawansah.