Suara Jurnalis | Manokwari – Kapolres Teluk Wondama telah menetapkan Semuel Alfian Kandami sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial. Rabu, (19/02/2025).
Penetapan ini berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/1/II/RES.2.5./2025/Reskrim, tertanggal 10 Februari 2025, serta peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/24.a/XI/RES.2.5./2024/Reskrim, tertanggal 20 November 2024.
Kasus ini bermula dari laporan Aser Waroi, S.Sos, yang menuduh Kandami melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan di media sosial pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 21:08 WIT di Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
Kandami dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (6) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik melalui tulisan atau fitnah.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Kuasa Hukum Semuel Alfian Kandami, Yan Christian Warinussy, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh guna melindungi hak-hak kliennya.
“Kami akan segera mengambil langkah hukum yang penting dan strategis untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan akan menempuh upaya hukum jika ditemukan kejanggalan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat penerapan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE kerap menimbulkan polemik di ruang publik.
(Refly)