Bitung, Suara Jurnalis — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resor Bitung. AKBP, Tommy Bambang Souissa, S.I.K Gelar Konferensi Pers Terkait penangkapan, pengungkapan kasus obat keras jenis Trihexpenedil, Senin 20 November 2023.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di pimpin langsung Kanit I Opsnal AIPDA Matinetta bersama Tim langsung amankan (penangkapan) pelaku pengedar obat-obatan inisial KE 20 di Aertembaga kota Bitung, Pada Hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar jam 14.48 wita.
Kronologi penangkapan I, pada Hari rabu tanggal 08 November, Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dugaan sering melakukan peredaran jual beli Obat Keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di pimpin langsung Kanit I Opsnal AIPDA MATINETTA bersama Tim langsung mencari informasi tentang keberadaan laki-laki tersebut dan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung mengamankan lelaki inisial KE di rumah orang tuanya.
Setelah interogasi lelaki KE langsung menunjukan paket yang berisikan 1.150 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl dan saat itu lelaki KE mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia beli dari via online dimana sebelum paket yang diamankan, ia telah menjual dan menggunakan paket pesanan yang sebelumnya.
Atas kejadian tersebut terlapor telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung guna dilakukan proses pemeriksaan lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang disita Satuan Narkoba Polres Bitung 1.150 ( seribu seratus lima puluh ) butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl. Dan 1 buah HP Merk Realme warnah Hitam,”
Modus operandi, didapatkan lewat Via toko Online dan di edarkan kepada anak-anak remaja. Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan Pelaku dan barang Bukti untuk diproses lebih lanjut. Yang telah dilakukan pemeriksaan sample di Laboratorium Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) Manado, tindakan sudah tahap pemberkasan tinggal pengiriman Tahap I,”
Pasal yang telah ditetapkan dugaan pelaku pengedar yakni, Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No 17 thn 2023 tentang Kesehatan. dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkap Kapolres Bitung Tommy Bambang Souissa.
(FeryMpmr)