Sungailiat, Suara Jurnalis Online – Kepolres Bangka Pimpin acara mediasi penambang ilegal dan nelayan bersama Forkopinda dan Forkopimcam di rumah dinas Camat Belinyu, Kecamatan Belinyu, Bangka, Rabu.( 2/11/2022).Pagi 10.00wib.
Dalam kegiatan ini di buka Kapolres Bangka AKBP. Indra Kurniawan S.H, S.I.K, M.Si, dan dilanjutkan langsung Camat Belinyu Lingga pranata, S.STP, M.Tr.Ip.Rapat mediasi dihadiri oleh Asinten Bupati Musthar, Kasat SatpolPP Kab Bangka Tony Marza, Camat Riausilip Firmansyah, Dandim 0413 Bangka Pabum Guntur Karo Karo, Lanal Bangka Letda Aripin, PGS Kabid Keamanan Laut PT.Timah Alpiansyah Kapolseknya Belinyu AKP Arief Ardian Eko Bowoni, S.I.K, Kajari Bangka mewakili, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rere Zakharia, P. S.I.k, Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Supanto, Kasat Intel Polres Bangka Iptu Dicky Lesmana, S.E, penambang, masyarakat Belinyu dan nelayan.
Sebelum memasuki suptansi materi pembahasan mediasi Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan memberikan 3 Pola pandang hidup dalam beriman, Menurut beliau orang yang beriman itu tenang, selalu mengintropeksi diri dan tau akan kekurangan dan mau mengkoreksi diri sendiri serta dapat membuat amal kebaikan.
Kapolres juga menjelaskan,” dalam kesempatan yang baik ini mari kita cari solusi dari permasalahan dari pihak Penambang dan nelayan yang sama-sama dalam mencari nafkah, tanpa saling mengganggu wilayah masing- masing dan dapat saling menghargai, pihak Penambang juga pernah menyampaikan ke saya bagai mana penambang ini bisa di legalkan,” Jelas Indra.
Ditempat yang sama penambang juga menyampaikan agar kami bisa menambang dengan tenang serta nelayan dapat melakukan aktivitas nelayan tanpa harus bersinggungan dengan penambang.
Menjawab keluhan dan saran dari kedua pihak antara penambang dan nelayan, Pihak PT.Timah akan memberikan tanda batas Apung IUP PT Timah yaitu penambang dan nelayan.
Pihak PT. Timah menegaskan,” untuk memberi kebijakan, rasa aman dan lebih terkoordinir para penambang serta biji timah bisa masuk satu pintu melalui PT Timah, PT timah menerbitkan suatu sistem Sisa Hasil Produksi (SHP), Penambang wajib mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan PT Timah untuk penambang hanya menambang di IUP PT Timah dan kami sudah menunjuk salah satu CV yang menjadi mitra PT Timah tersebut untuk membeli biji timah dari penambang yang berada di IUP PT. Timah,”tegas Alpiansyah.
Alpiansyah dalam penjelasannya setiap penambang yang mau menambang harus masuk wilah IUP PT.Timah agar jangan ada lagi pergesekan antara penambang dan nelayan, untuk konpensasi bagi nelayan dan warga setempat dapat berkoordinasi dengan pihak CV yang sudah di tunjuk.
“Saya sampaikan kesepakatan yang disepakati dari kedua pihak 6 poin yang akan di tuang dalam bentuk Surat berita acara dan akan di tanda tangani perwakilan kedua belah pihak,” tutup Kapolres.(Anas)