SuaraJurnalis, Lampung (Bandar Lampung)- Terkait pernyataan kepala MAN 1 metro Sarjono melalui pesan whatsapp ketika dikonfirmasi tim media (07/06/2023) yang berbunyi, “Kalau gitu itu salah karena kemenag tidak mengurusi masalah belanja satkernya man 1 metro, dan itu menyesatkan”, tim media coba mengunjungi Kanwil Kemenag Provinsi Lampung guna mengetahui Madrasah Aliyah Negeri dinaungi dan dianggarkan Kementerian Agama atau ada Kementerian lain.
Saat tim media sampai di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, melalui Bidang Pendidikan Madrasah, bertemu langsung dengan Yan Khairul sebagai pelaksana sektor Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah, Senin (19/07/2023).
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Yan Khairul terkait satkernya Madrasah Aliyah Negeri dibawah naungan Kementerian Agama atau ada Kementerian lainnya. Yan Khairul mengatakan, “untuk semua satker Madrasah Negeri ataupun Swasta dibawah naungan Kementerian Agama, karena ini vertikal terpusat, bahkan bisa pusat juga langsung ke Madrasah nggak harus lewat Provinsi, tapi yang namanya birokrasikan berjenjang pusatkan menginformasikan ke kanwil, kanwil menginformasikan kekemenag, Kemenag menginformasikan kesatuan Madrasah”, kata Yan Khairul kepada tim media.
Selanjutnya, tim media mempertanyakan perihal anggaran satuan Madrasah melalui Kementerian Agama atau ada Kementerian lain. Yan khairul menerangkan, “untuk anggaran satker Madrasah melalui Kementerian Agama, toh kalau ada Kementerian lain kami tidak menutup diri, kalau pun Pemda mau ngasih ya itu bukan anggaran kita”, terangnya.
Tak hanya sampai disitu tim media pun menanyakan prosedur penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan yang ada disatker Madrasah. Yan Khairul menjelaskan, “terkait satker Madrasah untuk penyusunan, pelaksanaan maupun pelaporan sendiri sudah melalui aplikasi SAKTI maupun aplikasi SPAN yang di kelola oleh satker masing – masing melalui operator”, jelas Yan Khairul.
Guna mendapatkan informasi yang berimbang kedepannya tim media akan coba mengunjungi DJP (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) guna meyakini pernyataan Mas Gimin saat tim media mengunjungi MAN 1 Metro (07/06/2023), dan mempertanyakan kejelasan Perpes Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)
(Red)