Minsel– Kantor Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Tetapi lain halnya di desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, dari pantauan Media ini, Rabu(7/12/2022) kantor Desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Pintunya terkunci, terkesan tidak ada penghuninya padahal sudah pukul 09.20.
Kondisi ini bisa menghambat masyarakat dalam pengurusan surat-surat atau pengaduan, dikarenakan kantor desa tidak buka pada jam kerja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan kepada wartawan melalui via telpon, Rabu (7/12/22) memang benar, pada hari kerja kantor desa sering tutup, akibatnya, pelayanan sering terhambat. Dia juga menambakan pelayanan sering kali dilaksanakan di rumah pribadi Hukum Tua, padahal kita punya kantor, ucap warga yang namanya enggan disebutkan.
Kepala Desa/Hukum Tua Desa Wakan Olvie Monintjolor,SE Ketika dikonfirmasi melalui Via Whatsapp menjawab, ada yang piket, mungkin dia pulang makan atau melihat perangkat desa dan orang kerja lagi pela milu, jawabnya.
Terkait krjadian ini, Kadis PMD Evert Poluakan ketika dikonfirmasi Via Whatsapp menjawab, seharusnya dibuka, kan perangkat desa tidak mungkin semua tidak ada. Jadi tetap harus dibuka agar ada pelayanan, kalaupun hukum tua tidak ada, harus ada jajaran dalam hal ini perangkat yang mewakili, saya akan melakukan pengecekan, jawabnya melalui via pesan wa.
Seharusnya semua Hukum Tua selalu mengikuti aturan yang ada dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai. Dengan kejadian ini kinerja penjabat Hukum Tua patut dipertanyakan dan di evaluasi,(Onal)