Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah operasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Warinussy menyoroti bahwa di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni sebelumnya, Johny A. Zebua, SH, MH, penyelidikan kasus ini telah mencapai tahap pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Ganem Siknun (GS), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Teluk Bintuni.
“Oknum GS telah dipanggil hingga tiga kali, tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik. Sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP, jika seseorang yang dipanggil tidak hadir, maka dapat dipanggil kembali dengan perintah membawa,” tegas Warinussy.
Informasi yang diterima LP3BH Manokwari menyebutkan bahwa Kejari Teluk Bintuni tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp 64,9 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kepada KPU setempat dalam dua tahap, yaitu Rp 8 miliar pada 2019 dan Rp 56,9 miliar dalam dua tahun anggaran (2019-2020).
Warinussy mendesak Kajari Teluk Bintuni saat ini, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, untuk segera mengambil langkah tegas dengan membawa GS ke hadapan tim jaksa penyelidik guna memperjelas aliran dana hibah tersebut.
“Penyelidikan ini harus dituntaskan demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” pungkasnya.
(Refly)