Suara Jurnalis | Manokwari – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong yang melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) patut diapresiasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen dari pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa penyalahgunaan anggaran negara tidak dibiarkan begitu saja.
Kasus ini melibatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan administrasi tersebut diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. Kasus tipikor seperti ini seringkali merugikan negara dan masyarakat, sehingga penting bagi pihak penegak hukum untuk bertindak tegas.
Keputusan Kajari Sorong untuk melanjutkan penyidikan mencerminkan dedikasi untuk mengungkap fakta dan menindak pelaku yang terlibat. Proses penyidikan ini meliputi:
Mengumpulkan dokumen, laporan keuangan, dan data relevan lainnya yang dapat mendukung dugaan korupsi. Memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui atau terkait dengan kasus ini untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam.
Melakukan audit forensik untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi kejanggalan dalam pengadaan ATK dan barang cetakan. Berdasarkan bukti yang cukup, Kajari Sorong dapat menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Apresiasi kepada Kajari Sorong sangat penting karena menunjukkan integritas dan keberanian dalam menghadapi kasus korupsi. Langkah ini diharapkan dapat Menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap tindakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Hal ini merupakan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya yang berusaha menyalahgunakan jabatan dan kewenangan mereka. Mendorong praktik transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan tujuan.
Langkah proaktif Kajari Sorong dalam melanjutkan penyidikan kasus dugaan tipikor di BPKAD merupakan contoh yang patut diikuti oleh instansi penegak hukum lainnya. Dengan adanya tindakan yang tegas dan transparan, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir, dan penggunaan anggaran negara dapat lebih optimal dan tepat sasaran.
Semoga upaya ini berlanjut hingga ke tahap penuntutan dan pemberian hukuman yang setimpal bagi pelaku yang terbukti bersalah, serta menjadi batu loncatan menuju pemerintahan yang lebih bersih dan bebas korupsi.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi dan hormat kepada Saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya yang menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2018. Kendatipun baru menjabat sebulan, tapi Kajari Sorong Makrun telah memiliki komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD kota Sorong yang telah mandek selama hampir 6 (enam) tahun ini, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Senin (22/07/2024).
Menurutnya, sebagai sesama pejabat penegak hukum, mendorong Kajari Sorong dan jajaran penyidiknya untuk sedapat mungkin bersikap profesional aktif dalam melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat demi memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN).
“Hasil penghitungan Kerugian Negara tersebut diperlukan untuk mendukung langkah penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2018 tersebut. Saya ingin mengingatkan bahwa meskipun ada informasi bahwa telah ada pengembalian Kerugian Negara pada tahun 2021. Namun demikian menurut amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, ” pungkasnya.
(Refly)