Suara Jurnalis | Manokwari – Jaringan Damai Papua (JDP) menyatakan turut berbelasungkawa yang sangat dalam atas wafatnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Selasa (26/12) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Hal tersebut di sampaikan juru bicara Jaringan Damai Papau (JDP) Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan rilisnya. Selasa (26/12/2022).
” Saya sangat yakin kalau berita duka tentang berpulangnya almarhum Lukas Enembe dapat mengguncang mayoritas rakyat di Provinsi Papua secara khusus, tapi juga di Tanah Papua secara luas, ” kata Warinussy.
Sebagaimana informasi yang JDP peroleh bahwa penyebab meninggal dunianya Bapak Lukas Enembe karena gagal ginjal serta stroke dan jantung.
“Sebagai Juru Bicara JDP, saya menyampaikan bahwa kami sangat menghormati proses hukum yang telah dijalani oleh almarhum Lukas Enembe Semasa hidupnya di KPK hingga divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ” ujarnya.
Namun demikian kata Warinussy, JDP jujur melihat bahwa hak asasi almarhum Enembe sedikit mengalami distorsi. Misalnya saat Enembe wafat masih dalam status dibantarkan dari penahanannya, meskipun dia sesungguhnya mengalami sakit yang sangat kronis.
“Meskipun demikian JDP menyerahkan sepenuhnya proses persiapan untuk memulangkan jenasah almarhum Enembe kepada otoritas pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua, ” ungkapnya.
JDP juga mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat tidak melakukan tindakan yang bersifat destruktif, karena pasti berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia mayoritas rakyat di Tanah Papua, khususnya di Jayapura dan sekitarnya.
“Bilamana ada pandangan atau pikiran bahwa wafatnya Enembe mengandung masalah, maka segenap mekanisme dan prosedur hukum tentu dapat ditempuh oleh keluarga Enembe untuk memperoleh bukti yang penting, ” tandasnya.
JDP tetap memberi apresiasi tinggi kepada almarhum Lukas Enembe yang telah meletakkan sebuah legacy (warisan) yang mengajarkan Orang Asli Papua untuk berjuang melawan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“JDP prihatin karena Enembe belum dapat membuktikan salah atau benar dirinya terhadap tuduhan korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disematkan pada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), ” cetusnya.
“Meskipun demikian kami (JDP) berharap keadilan dan kebenaran bagi diri pribadi almarhum Enembe dan keluarganya masih dapat dicapai secara legal di masa depan. Selamat jalan Pak Lukas Enembe, baktimu bagi rakyatmu pasti dikenang selamanya oleh seluruh rakyat di Tanah Papua, ” pungkasnya.
(Refly)