Suara Jurnalis | Manokwari – Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP), Yan Christian Warinussy SH menolak dengan tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Revisi ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi karena membuka ruang bagi keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang diperjuangkan sejak tahun 2000.
Menurut JDP, upaya revisi ini merupakan strategi sistematis untuk menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI/TNI, di mana militer tidak hanya bertugas dalam pertahanan negara tetapi juga berperan dalam politik dan pemerintahan sipil.
“Kembalinya peran TNI dalam jabatan sipil berpotensi menihilkan fungsi kontrol sipil dalam pemerintahan dan mengancam nilai-nilai demokrasi,” ujar Warinussy. Kamis, (20/03/2025).
Selain itu, JDP menyoroti sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tidak terselesaikan sesuai mekanisme hukum dan hak asasi manusia.
“Kami khawatir, dengan revisi ini, kontrol terhadap militer semakin lemah, memperbesar risiko impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan wilayah lain,” katanya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, JDP mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan rencana revisi UU TNI serta menegaskan kembali komitmen terhadap reformasi militer yang telah diperjuangkan sejak lebih dari dua dekade lalu.
“Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan akademisi untuk menolak rencana ini, demi menjaga supremasi sipil dan mencegah militerisasi pemerintahan,” pungkasnya.
(Refly).