BOLTIM, SUARA JURNALIS — Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh (GMAHK) di Desa Dodap Mikasa Diduga di diskriminasi oleh Oknum Kepala desa Dodap mikasa (PJS) Jakson Laleda, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Boltim, di desa Dodap Mikasa pemekaran, kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rabu 13 Desember 2023.
Pasalnya, oknum Kades Dodap Mikasa, ketua FKUB diduga kuat sengaja mempersulit warga dalam pengurusan IZIN pendirian bangunan rumah ibadah. Sedangkan informasi dari masyarakat ke wartawan kalau di desa Dodap Mikasa ini mayoritas Kristen yang menerima dana insentif pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, untuk rumah ibadah Muslim belum ada di desa Dodap Mikasa ini.
Pekan lalu anggota jemaat Fernandes Peter saat dikonfirmasi awak media mengenai Gereja Advent GMAHK yang disinyalir telah dihentikan Kades Dodap Mikasa ia mengungkapkan jeritan mereka agar Pimpinan Gereja Daerah, UNI Confrence Timur, General Conference GC Pimpinan tertinggi di Amerika Serikat agar perhatikan gereja advent GMAHK Dodap Mikasa yakni,
“Syalom Selamat siang untuk kantor daerah misi bolaang Mongondow, Gorontalo dan Modoinding serta Uni Conference Timur. serta General Conference atau GC yang ada di AS tolong perhatikan dan bantulah kami jemaat di desa Dodap Mikasa yang saat ini dipersulit dan dilarang-larang dihalang-halangi untuk membangun tempat ibadah gereja masehi Advent hari ketujuh tolonglah kami,” ungkap Fernandes saat dikonfirmasi melalui via watshapp.
Memang saya penduduk Dodap Induk namun saya anggota jemaat gereja advent GMAHK di Dodap Mikasa dan kepala desa kami juga bilang kalau di desa Dodap Induk tidak memandang berapa jumlah keanggotaan jemaat untuk membangun rumah ibadah di dodap Induk namun kata kades Dodap induk tetap memberikan izin mendirikan rumah ibadah walaupun mereka sedikit, saya memberikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada kades Dodap Induk yang bisa menjalankan aturan HAM Hak Asasi Manusia dalam beribadah bukan seperti Kades Dodap Mikasa melarang rumah ibadah berdiri ini kan Miris,” beber Fernandes salah satu anggota jemaat gereja advent GMAHK Dodap Mikasa namun penduduk Dodap Induk.
Terpisah sebagaimana pernyataan Kementerian agama RI menyebutkan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebenarnya mengatur, jika persyaratan dukungan dari penduduk setempat belum terpenuhi, pemda wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Jadi Peraturan Bersama Menteri, (PBM) sudah menjelaskan, pemda wajib memfasilitasi. Pada kenyatannya banyak pemda tidak melakukan hal tersebut. Harusnya peran pemda harus lebih berani untuk mengambil keputusan dan menengahi,”
Padahal yang dikatakan dalam aturan pendirian rumah ibadah yakni, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 masih relevan untuk digunakan.
Relevan itu telah diartikan sebagai dua hal yang berkaitan satu sama lain.
Oleh karena itu dirinya menganggap aturan pendirian rumah ibadah yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 masih relevan untuk digunakan.
(Didalam Hukumonline.com) berdasarkan kutipan dari MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
LEMBAGA NEGARA PENGAWAL KONSTITUSI menyatakan,
Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia.
Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai HAM
Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights.[1] Dengan demikian, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.[2]
Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia diatur pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selanjutnya, kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yaitu:
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan juga diatur dalam Pasal 22 UU HAM,.
Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sementara dalam catatan HAM mengenai, Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan juga diatur dalam Pasal 22 UU HAM yang berbunyi:
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Lebih lanjut, pada tahun 1966, Majelis Umum PBB mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Sebagai negara hukum yang menjunjung penegakan dan penghormatan HAM, Indonesia sudah mengambil langkah dengan meratifikasi ICCPR melalui UU 12/2005. Berkaitan dengan kebebasan beragama dan menganut kepercayaan, Pasal 18 ICCPR mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan pilihannya.[3]. Akan tetapi, meskipun kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan termasuk sebagai hak asasi,.[4].
Manotar Tampubolon, menyuguhkan yakni,
Satu–satunya dokumen yang memberikan perlindungan kebebasan beragama bagi golongan agama minoritas adalah Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Agama (Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and Discrimination Based on Religion and Belief) 5. Dalam konsep yang komprehensip, dokumen aquo mengatur peranan negara dalam hal pelaksanaan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan, menghapus segala diskriminasi berdasarkan alasan agama atau kepercayaan, melakukan tindakan yang perlu guna memerangi intoleransi
berdasarkan agama atau kepercayaan,. Disebut Dr. Manotar Tampubolon, SH., MA., MH dalam BukuPraktekHukumKelompokMinoritasKristenMenjagaHak.
Djohns Perry Sineri Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD, Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Sulawesi Utara, mengatakan terkait oknum Kades Desa Dodap diduga menghalang-halangi pembangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) dirinya menegaskan,
“Saya minta agar Inspektorat Bolaang Mongondow Timur agar memanggil dan diperiksa oknum Kades karena dalam menegakkan hukum di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia NKRI masih ada oknum kades mempersulit pembangunan Gereja (rumah ibadah),” bebernya.
Tambah Sineri lagi, agar oknum kades tersebut lebih baik diganti (Evaluasi) agar HAM berfungsi lagi di gereja advent GMAHK yang berada di Desa Dodap Mikasa daerah Boltim Sulawesi Utara apa lagi di Sulawesi Utara ini diketahui toleransi umat beragama sangat tinggi entah kenapa hanya di Bolaang Mongondow timur tidak ada toleransi yakni,
Saya minta agar Pemerintah Boltim segera ganti oknum Kades tersebut agar supaya ada toleransi di Boltim dan juga pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Copot Kades Dodap Mikasa sehingga HAM toleransi umat beragama dapat berjalan sebagaimana jemaat harapkan untuk menjadi rukun,” ucap Sineri.
Dalam hal ini Djohns Perry Sineri mengungkapkan, di mana pun negara demokrasi tidak ada kegiatan ibadah dilarang. Itu ada dalam konstitusi dan hak asasi manusia dalam HAM,” ujarnya, sembari menuturkan kalau Ketegasan aparatur negara, sebagaimana dikatakan Kapolri juga ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia terang mengatakan, larangan beribadah di Indonesia dapat tergolong melanggar konstitusi, katanya ini saya dalami dalam aturan Kementerian agama RI.
Sangadi atau yang disebut Kades Dodap Mikasa saat dikonfirmasi awak media beberapa kali terkait rapat undangan anggota jemaat bersama FKUB Bolaang Mongondow Timur di kantor camat kades Dodap mikasa tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan informasi jemaat saat dikonfirmasi awak media anggota jemaat menyebutkan kalau ada 3 hal yang disepakati dalam keputusan rapat mengenai Diskriminasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh GMAHK pada Selasa 28 November 2023 diantaranya:
1. Hentikan pembangunan gereja advent GMAHK Dodap Mikasa.
Ke 2 segala sumbangan di gereja advent Dodap Mikasa juga dihentikan.
Ke 3 apakah ada keputusan bahwa hasil rapat menghentikan pemberitaan di media dari Keluhan Jemaat gereja advent hari ketujuh Dodap Mikasa, Kades Dodap Mikasa enggan memberikan jawaban padahal watshapp kades ini sedang aktif dan centang biru menandakan sudah dibaca.
(FERIMPMR)