Indramayu, Suarajurnalis – Memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu meningkatkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dan membantu masyarakat yang membutuhkan, (26/2/2025).
Melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, pemerintah mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang beragama Islam serta mampu untuk segera menunaikan zakat. Selain zakat, Pemkab Indramayu juga mengimbau untuk menunaikan infak Ramadhan/Infak 2000 dan sedekah lainnya melalui BAZNAS Indramayu.
Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu, Aspuri, menjelaskan bahwa ketentuan besaran nominal Zakat Fitrah sebesar 2,5 kg / 3,5 liter beras atau senilai Rp 37.500 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa, yang kemudian akan diberi tanda bukti penerimaan zakat fitrah dari BAZNAS Indramayu.
Selain itu, untuk pengumpulan Infak Ramadhan yang khusus bagi ASN dan karyawan/karyawati BUMN/BUMD, adalah sebagai berikut: Golongan I sebesar Rp 20.000, Golongan II sebesar Rp 30.000, Golongan III sebesar Rp 30.000, Golongan IV sebesar Rp 100.000, dan Pimpinan sebesar Rp 50.000.
“Kami sudah mengeluarkan surat mengenai ketentuan besaran zakat di Kabupaten Indramayu. Kami juga sudah menghadap Wakil Bupati Indramayu untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah,” kata Aspuri.
Kemudian, hasil dari pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak Ramadhan/Infak 2000, dan sedekah lainnya dapat dilaporkan dan disetorkan keuangan zakatnya ke BAZNAS Kabupaten Indramayu dengan alamat Jl. Mayjen Sutoyo No. 3/F Indramayu, Telp. (0234) 5746357, Whatsapp: 0821-1771-7744, email: baznaskab.indramayu@baznas.go.id.
Seperti diketahui, BAZNAS Indramayu telah mengeluarkan surat petunjuk teknis mengenai pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan zakat fitrah serta infak Ramadhan tahun 1446 H / 2025 M.
Dalam surat tersebut, BAZNAS menerangkan bahwa pengumpulan zakat akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang kemudian UPZ akan menyalurkan zakat kepada penerima zakat yang dilaksanakan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 1446 H.
red: Al Aris
Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, BAZNAS Indramayu Tetapkan Besaran Zakat
