Suara Jurnalis | Makassar, — Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan keprihatinan atas perubahan jadwal sidang perkara dugaan makar yang melibatkan para terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Sebelumnya, dalam pemberitahuan resmi di ruang sidang, majelis hakim menetapkan penundaan sidang dari Kamis, 30 Oktober 2025, ke Selasa, 11 November 2025. Namun, melalui aplikasi E-Berpadu, tim kuasa hukum mendapati bahwa jadwal sidang justru dimajukan ke Selasa, 4 November 2025, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Menurut pernyataan resmi dari kuasa hukum LP3BH Manokwari, perubahan jadwal sidang tersebut tidak disertai dengan penjelasan ataupun pemberitahuan langsung kepada pihak pembela. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu hak-hak hukum para terdakwa dan persiapan tim advokasi dalam mengikuti proses sidang secara optimal.
“Perubahan ini hanya muncul dalam aplikasi E-Berpadu tanpa pemberitahuan resmi di pengadilan. Kami tidak mengetahui alasan dimajukannya sidang,” ujar salah satu anggota tim advokasi. Jumat, (31/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya kini tengah menyesuaikan kembali jadwal dan koordinasi dengan para terdakwa yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Makassar.
Tim LP3BH berharap agar pengadilan dan kejaksaan dapat lebih transparan dalam menyampaikan setiap perubahan agenda persidangan, demi menjamin asas keadilan dan keterbukaan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menilai, kepastian informasi sidang merupakan bagian penting dari perlindungan hak hukum bagi para terdakwa dan kuasa hukumnya.
(Refly)





