ResBinjai|SuarajurnalisOnline:Seorang laki-laki inisial S als R, 32 tahun, Islam, Supir angkot, alamat Paya Mabar Kab. Langkat diamankan Satreskrim Polres Binjai dari rumahnya terkait kasus pembunuhan seorang wanita inisial KDS, 26 tahun, IRT, Islam, alamat Jln. TA. Hamzah Kec. Binjai Utara Kota Binjai.
Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Desember, sekira pukul. 17.30 Wib., atas kecurigaan tetangga korban karena mencium bau busuk yang berasal dari rumah kontrakan korban dan bersama pemilik kontrakan mendobrak pintu karena tergembok dari luar, dan didalam kamar ditemukan korban sudah menjadi mayat dalam kondisi yang sudah membengkak serta mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat dalam posisi terlentang diatas tempat tidur yang diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 hari serta ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada leher korban yang terlilit kabel listrik, mulut disekap dengan handuk dan wajah dibalut dengan kain sprei.
Pada awak media ini KapolresBinjai AKBP FERIO SANO GINTING.SIK.MH.Melalui HumasResbinjai IPTU POL JUNAIDI, menjelaskan, Atas temuan mayat wanita tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K, dan Kanit Pidum I IPTU HOTDIATUR AVANDI PURBA S.Tr.K beserta anggota dibantu Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Dalam penyelidikan kasus ini tim memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka S als R dan berhasil menangkapnya pada hari Selasa tgl. 20 Desember 2022, srkira pkl. 22.00 Wib., di rumahnya Jln. Paya Mabar Kab. Langkat
Dari keterangan tersangka S als R bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban KDS adalah suami korban sendiri yaitu inisial LBP, 35 tahun, Islam, supir angkot, alamat Jln. TA. Hamzah Kec. Binjai Utara dengan cara melilit leher korban dengan kabel listrik hingga tewas dimana posisi korban dalam keadaan terlentang, sedangkan tersangka S als R berperan memegang kaki korban agar tidak melawan.”jelas HumasResbinjai.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap suami korban yakni LBP dan pada hari Kamis tanggal. 22 Desember 2022, sekira pukul. 07.00 Wib., tersangka LBP ditemukan meninggal dunia bunuh diri menggunakan seutas tali tambang warna biru di tiang gubuk milik warga diperladangan Desa Tandem Hulu I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Dan terhadap tersangka S als R dikenakan melanggar pasal 338 Jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun kurungan.”akhir tutup HumasResbinjai.[Albs].
IptuPol Junaidi.
(HumasResBinjai-23/12/22).
PoldaSumut.