Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengecam keras tindakan intimidasi, persekusi, serta perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Octaria, terhadap empat jurnalis media Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat (3/10/2025).
Menurut Warinussy, tindakan tersebut telah secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan intimidatif itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Perbuatan dan tindakan oknum AKP Rian Octaria tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan kode etik profesi Polri,” tegas Warinussy dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu. (7/10/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penegakan hukum yang berkeadilan, Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan AKP Rian Octaria dari jabatannya demi kepentingan proses hukum dan etika di internal kepolisian.
Ia juga meminta Kapolri untuk mengedepankan semangat solidaritas dan kemitraan dengan insan pers di seluruh Indonesia, terutama di Tanah Papua, agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat tetap terjaga.
Menurutnya, tindakan semena-mena terhadap wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Jurnalis bekerja berdasarkan undang-undang dan etika profesi. Jika aparat justru mengintimidasi, maka itu adalah kemunduran dalam reformasi kepolisian,” ujar Warinussy.
Sementara itu, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerry Basri Mak, SH, MH, turut angkat bicara dan menyayangkan sikap Kasat Reskrim Polres Mimika tersebut. Ia menilai perilaku seperti itu telah merusak citra dan nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
“Sudah sangat jelas bahwa wartawan adalah mitra Polri. Mengapa masih ada oknum kasat yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu? Kapolres Timika harus bertanggung jawab sebagai pimpinan,” tegas Yerry Basri Mak.
Ia menilai bahwa pimpinan Polres Mimika gagal membina anggotanya untuk bersikap profesional dan menghormati kebebasan pers.
“Saya minta Kapolri segera mengevaluasi kinerja Kapolres Timika, bahkan jika perlu mencopotnya dari jabatan karena tidak mampu bekerja dan mendidik bawahannya,” pungkas Yerry.
Kapolres Timika AKBP Billyandha ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan sudah di periksa di propam.
“Kita sedang cek untuk ybs sudah kita periksa di propam,” singkatnya
Kedua tokoh ini sepakat bahwa langkah tegas dari Kapolri sangat diperlukan untuk menjaga marwah Polri serta memastikan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis tidak kembali terulang di Tanah Papua maupun di wilayah lain Indonesia.
(Refly)