Ini Ceritanya” Reskrim PolsekBinjaiUtara ResBinjai Bekuk Dua Tersangka Maling Pagar

ResBinjai,SuarajurnalisOnline:Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Pada Hari Rabu Tanggal (19-10-2022) sekira pukul 03:00 Wib., di Jln Cendana Link.V Kel. Jati Negara Kec Binjai Utara telah mengamankan 2 ( dua ) orang laki laki an. *DIT,* Lk, Islam, 39 Thn, wiraswasta, warga Jln. Ikan Tongkol Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur dan *ARD,* Lk, Islam, 17 Thn, wiraswasta, warga Jln.Sm Raja Kel. Nangka Kec. Binjai Utara

Bacaan Lainnya

Halnya yang diduga melakukan pencurian 1(satu) buah gerbang besi milik Amrizal, 42 Thn, Lk, Islam, Wiraswasta, wargaKomp pasar pagi link VIII Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara.

 

Kronologis Kejadian pada awak media ini KapolresBinjai AKBP FERIO SANO GINTING.SIK.MH.Melalui Kasihumas PolresBinjai IPTU POL JUNAIDI menerangkan kejadian bermula pada hari Rabu Tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul. 02.30 Wib.

 

Ketika anak pelapor an. Chairil Aldi Faddila,lk, umur 21 Thn, Mahasiswa, bangun tidur dan melihat didepan rumah, gerbang besi mereka ada diatas becak yang akan dibawa oleh 2 (dua) orang laki-laki (pelaku). Selanjutnya pelapor bersama warga mengamankan kedua laki-laki tersebut dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Binjai Utara.”terang Kasihumas PolresBinjai.

 

Lanjutnya Kasihumas PolresBinjai mengutarakan Kronologis Penangkapan Pada Hari Rabu Tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 03:00 Wib, Kanit Res Binjai Utara IPTU J.SITANGGANG dan Anggota Opsnal mendapat info bahwa pelaku an. DIT dan ARD telah diamankan warga di Jl. Cendana link.V Kel.Jati Negara Kec Binjai Utara.

 

Kemudian Kanit Res beserta anggota bergerak ke Jln.Cendana tersebut dan langsung mengamankan kedua laki-laki pelaku tersangka. Dimana petugas saat melakukan introgasi kedua pelaku mengakui benar telah mencuri 1 (satu) buah gerbang besi

 

petugas membawa kedua laki-laki pelaku tersangka bersama barang bukti 1 (satu) buah gerbang besi, 1 (satu) unit betor supra x (tanpa plat) ke Mapolsek Binjai Utara, guna diproses lebih lanjutnya.

 

Terhadap kedua laki-laki pelaku tersangka dijerat atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 dari KUHPidana.”tutup Kasihumas PolresBinjai.(Albs).

IptuPol Junaidi.

(HumasResBinjai-19/10/22).

PoldaSumut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *