Indramayu, Suarajurnalis – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.
Penyerahan opini WTP diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Sudraminto Eko Putra, kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat, (22/5/2024).
Sudraminto menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti pada Kabupaten Indramayu adalah potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR Karya Remaja dan BPR Indramayu Jabar.
“Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari,” kata Sudraminto.
Pada kesempatan itu BPK merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah untuk lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan BUMD khususnya penyelesaian proses likuidasi BPR Karya Remaja dan strategi penyelamatan kelangsungan udahan BPR Indramayu Jabar.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, pencapaian opini WTP ini merupakan usaha semua pihak yang tergabung dalam super tim di Pemkab Indramayu dalam melaksanakan laporan keuangan.
Nina memberikan apresiasi kepada semua pihak dan super tim yang sangat luar biasa telah melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.
“Apa yang kita capai sekarang adalah buah dari kerja baik, kerja nyata dari super tim kita. Hasil tidak menghianati proses,” tegas Nina.
red: Al Aris